
DENPASAR, BALIPOST.com – Made Opi Antarini, selaku bendahara LPD Tamblang (kini mantan), Selasa (15/7) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar. Majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa menghukum terdakwa empat tahun penjara. Terdakwa pun tampak menangis.
Ia sebelumnya diadili kasus korupsi hingga dituntut berat oleh JPU dari Kejari Buleleng.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1).
Opi kemudian dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp350.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama empat bulan. JPU juga menuntut supaya Made Opi Antarini membayar uang pengganti sebesar Rp 855.446.574,49 paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun. Terdakwa pun melakukan pembelaan dan mohon keringanan hukuman.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang diketuai Gede Putra Astawa dengan hakim anggota Putu Ayu Sudariasin dan Imam Santoso, Selasa siang, sependapat dengan JPU bahwa dia tidak terbukti memenuhi unsur dakwaan primair. Sehingga dibebaskan dari dakwaan primair.
Namun, kata hakim, terdakwa disebut melanggar Pasal 2 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menghukum terdakwa selama empat tahun karena dia secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta, subsider sua bulan kurungan.
Terdakwa Opi oleh hakim Pengadilan Tipikor juga dipidana membayar uang pengganti senilai Rp 855.446.574,49, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.
Apabila uang pengganti tersebut tidak mencukupi dan dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun. Atas vonis itu, terdakwa langsung menangis. Saat diberikan kesempatan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, dia memilih waktu sepekan untuk pikir-pikir. (Miasa/balipost)