
DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah pulau di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) disinyalir dikuasai warga negara asing (WNA).
Penguasaan pulau oleh WNA ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Terkait hal ini, Gubernur Bali, Wayan Koster membantah pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid terkait adanya temuan penguasaan pulau-pulau kecil di Bali. Koster menegaskan tidak ada pulau kecil di Bali yang dikuasai investor asing.
Namun, investor hanya memiliki vila di beberapa pulau yang ada di Bali. Seperti, di Pulau Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan, Kabupaten Klungkung.
“Tidak ada (WNA kuasai pulau di Bali,red). Yang besarnya Pulau Bali, pulau kecilnya kan Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Pulau Menjangan. Tidak ada yang dimiliki orang asing. Kalau punya villa disana ada,” ujar Gubernur Koster saat ditemui usai Peresmian Gedung Baru Universitas Terbuka (UT) Denpasar, Rabu (2/7).
Lebih lanjutnya, Koster mengatakan hanya ada orang yang melakukan investasi di pulau-pulau tersebut. Seperti membangun vila dan akomodasi pariwisata lainnya.
Mantan Anggota DPR RI 3 periode ini menegaskan akan menindak tegas investor nakal di Bali. Seperti yang telah dilakukan di kawasan Pantai Bingin dan Pantai Balangan, Kabupaten Badung.
“Tidak ada penguasaan asing, yang ada orang investasi membangun fasilitas pariwisata ada hotel, restoran, villa itu dimanapun juga ada begitu. Kalau tidak sesuai prosedur ini sudah ada tim penertiban, kalau tidak tertib akan ditindak tegas. Kan sudah mulai yang di Pantai Bingin, itu investasinya besar, karena melanggar saya sudah minta tindak tegas tutup bongkar,” tegasnya kembali.
Terkait isu ini, Gubernur Koster nantinya akan meluruskan hal tersebut sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pariwisata.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan adanya temuan penguasaan pulau-pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh warga negara asing (WNA). Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN tengah menelusuri legalitas atas penguasaan tersebut.
Ia menyebutkan, bangunan resort dan rumah tinggal telah berdiri di atas pulau-pulau itu dengan kepemilikan atas nama asing. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan apakah pulau tersebut secara hukum telah dimiliki oleh WNA atau masih tercatat atas nama WNI yang bekerja sama dengan badan usaha asing. (Ketut Winata/balipost)