Muhammad Babul Wahyudi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan penjaga vila, Ade Adriansah di Jalan Gurita IV, Perumahan Pondok Gurita, Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), diungkap pada Senin (26/5). Hampir sebulan kasus dilakukan penyidikan dan belum dilakukan rekonstruksi.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) Iptu Nur Habib Aulya saat dikonfirmasi menyampaikan belum bisa ditentukan waktunya karena masih dilakukan penyidikan. “Nanti kalau sudah dipastikan waktunya (rekonstruksi) pasti kami informasikan,” ujar Iptu Habib, Minggu (22/6).

Baca juga:  Wisata Tirta Hadapi Masalah Serius

Sedangkan informasi diperoleh di lapangan, tersangka Muhammad Babul Wahyudi (33) dan sepupunya, Dimas Ari Ramadhan (23) penahanannya dititip di Rutan Polresta Denpasar. Pasalnya, Mako Polsek Densel di Sanur sedang dibangun, untuk sementara berkantor di Jalan Raya Sesetan, Denpasar.

“Kantor Polsek Densel sementara di Sesetan tidak ada ruang tahanan, makanya semua tersangka dititip di Polresta Denpasar,” kata sumber.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan dan pembakaran penjaga vila, Ade Adriansah tinggal di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), diselidiki tim gabungan Ditrekrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Densel. Korban ditemukan dalam kondisi sebagian tubuhnya terbakar.

Baca juga:  Direkonstruksi, Terungkap Penganiayaan Berujung Tewasnya Sri Widayu

Tubuh korban ditimpa sepotong kayu yang sudah terbakar. Ada beberapa luka kepala, pelipis dan terdapat luka tusukan di leher.

Pelakunya Muhammad Babul Wahyudi (33) bersama sepupunya, Dimas Ari Ramadhan (23) ditangkap di Jawa. Pelaku menghajar korban saat tidur.

Selanjutnya mereka menyiram korban pakai BBM di kamar mandi. Otak kasus ini adalah tersangka Babul, dipicu karena ingin mendapat uang dan cemburu ada pria lain. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Bawaslu Catat 93 Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran
BAGIKAN