Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di Munggu, Mengwi, Rabu (30/7). (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan berencana di vila, Desa Munggu, Mengwi, digelar pada Rabu (30/7). Rekonstruksi tersebut dipimpin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara dan menghadirkan tersangka Darcy, Topou dan Coskun.

Tangan dan kaki pelaku dirantai serta pakai rompi antipeluru.
“Lokasi rekonstruksi di Villa Casa Santisia, Toko Sinar Harapan, Villa Lotus, Tumbak Bayuh, Daerah Buwit, Tabanan dan Jalan Anyelir, Kediri, Tabanan,” kata PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti.

Baca juga:  UKW Disponsori BUMN, Hasil Audit Sebut Tidak Ada Penyimpangan

Para pelaku diangkut dengan dua kendaraan taktis Barracuda dan dijaga ketat pasukan Brimob serta Samapta bersenjata lengkap.

“Pelaku diperlukan seperti itu sesuai SOP. Selain mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya melarikan diri atau melawan petugas,” kata Kapolres AKBP Arif.

Kapolres Arif menjelaskan reka ulang ini memperagakan 11 adegan. Sedangkan adekan penembakan nomor 7 dan 8.

Seperti diberitakan kasus penembakan terjadi di vila, Desa Munggu, Mengwi, Sabtu (14/6) pukul 00.15 WITA. Pelaku menembak Zivan Radmanovic (32) hingga meninggal dunia. Sedangkan Sanar Ghanim (34) luka parah. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Minimarket Dirampok, Pelaku Ngaku Ini ke Karyawan Ditodong Sajam
BAGIKAN