Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Minimarket di Jalan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel), disatroni maling. Pelakunya berinisial Fa (32) asal Jember, Jawa Timur, diamankan warga, Selasa (5/5) pukul 03.05 WITA.

Terkait peristiwa ini, Kanitreskrim Polsek Densel, Iptu Azel Arisandi menyampaikan berdasarkan keterangan karyawan minimarket tersebut, Muhamad Angga Nurvianto awalnya ia ditelepon oleh warga menggunakan HP inventaris toko.

Ia diberi tahu adanya pencurian dan pelaku telah diamankan warga. Anga bersama temannya, Rendi Bagus Pranata langsung menuju TKP. Setibanya di sana mereka melihat tangan pelaku terikat.

Baca juga:  Terlibat Curanmor, Pelajar Ditangkap

“Kedua saksi (Angga dan Bagus) juga melihat barang bukti berupa tas belanja berisi sejumlah barang,” tegas Iptu Azel.

Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Anggota Polsek Densel yang menerima laporan itu langsung mendatangi lokasi. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Densel.

Selain pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti HP, satu unit sepeda motor DK 6439 GAE, 258 bungkus rokok berbagai merk, uang tunai Rp357 ribu serta pisau cutter.
“Pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Gagal Bunuh Teman, Pria Asal Jember Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
BAGIKAN