Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Jro Wayan Luwes alias Jro Luwes resmi ditahan di Polres Bangli pascapenetapan tersangka karena kasus tewasnya Komang Alam Sutawan pada Sabtu (14/6) di arena tajen, Songan A, Bangli.

Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta, Jumat (20/6), mengatakan Jro Luwes ditahan Kamis malam. Jro Luwes yang sebelumnya menjalani perawatan di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, dijemput petugas dan langsung dibawa untuk pemeriksaan kesehatan di RSU Bangli.

Baca juga:  Perjuangkan Penegakan HAM, Menteri Pigai Dukung Peradi Jadi Single Bar

Setelah itu, ia langsung digiring menuju Mapolres Bangli.

Polisi sebelumnya menetapkan Jro Luwes sebagai tersangka Rabu (18/6). Penetapan tersangka dilakukan setelah kondisi kesehatannya yang sebelumnya dirawat intensif, dinyatakan membaik.

Luwes menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah) Denpasar akibat luka yang dideritanya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi di arena sabung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Sabtu (14/6) sore. Kericuhan yang diduga dipicu kesalahpahaman ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang luka-luka.

Baca juga:  Ke Polres Badung, Kapolda Irjen Jayan Disambut Celuluk Korona

Korban meninggal dunia adalah Komang Alam Sutawan. Korban meninggal dunia setelah terlibat keributan dengan pelaku I Wayan Luwes alias Jro Luwes, salah satu dari korban luka.

Akibat luka yang dialaminya korban Komang Alam Sutawan sempat dilarikan ke RSU Bangli namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, Jro Luwes, yang juga terluka, awalnya dibawa ke RS BMC Bangli sebelum akhirnya dirujuk ke RS. Prof. Ngoerah Denpasar untuk perawatan lebih lanjut. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Pungut Dompet, Ojol Ini Malah Bobol Tabungan Pemilik
BAGIKAN