
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah ditangkap di rumahnya, Ketut Suandita (29) asal Desa Mas, Ubud, Gianyar, sempat menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Barat (Denbar).
Karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring), pelaku tidak ditahan dan wajib lapor hingga waktunya disidang.
“Kalau kasusnya itu Tipiring (tindak pidana ringan dan tidak ditahan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (2/6).
Sementara informasi diperoleh di lapangan, pelaku dapat jadwal sidang Tipiring pada Rabu (4/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Selama menunggu jadwal sidang tersebut, pelaku wajib lapor. “Besok (Selasa) pelaku wajib datang ke Polsek Denpasar Barat karena Rabu pagi dilaksanakan sidang Tipiring,” tegas sumber.
Meskipun berulang kali melakukan perbuatan sama, sumber mengungkapkan tidak bisa dilakukan penahanan karena jumlah kerugiannya sedikit. Di sisi lain dikhawatirkan sanksi seperti ini tidak membuat pelaku jera dan akan terus melakukan perbuatannya itu.
“Mudah-mudahan pelaku sadar kalau perbuatannya itu salah dan melanggar hukum. Pembinaan dari pihak keluarga dan lingkungan kepada pelaku sangat penting,” tutupnya.
Seperti diberitakan beberapa kali ditangkap polisi karena menipu dengan modus minta sumbangan atas nama muda-mudi dan banjar tidak membuat Ketut Suandita (29) asal Desa Mas, Ubud, Gianyar ini kapok.
Pelaku beraksi di Warung Madura, Jalan Gunung Salak Utara, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat (Barat). Akibat perbuatannya itu pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Denbar, Sabtu (31/5). (Kerta Negara/balipost)