Pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penjual arak di PN Gianyar, Rabu (18/11). (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Gianyar menggelar sidang terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana ringan (Tipiring) pada Rabu (18/11). Mereka disidang Tipiring lantaran menjual arak, demi mendapat penghasilan di tengah pandemi Covid-19.

Sementara Hakim Ketua persidangan, Wawan Edi Prasetyo, yang merasa empati kepada kelima terdakwa. Ia memilih untuk membayarkan denda para terdakwa yang totalnya senilai Rp 100 ribu.

Para terdakwa yang disidangkan masing-masing Wayan Sukartana, Wayan Rena, Ida Bagus Putu Suarbawa, Wayan Duta, dan Ni Nyoman Lipet. Mereka dihadirkan lengkap dengan barang bukti berupa minuman arak yang dikemas dalam botol air mineral ukuran besar dan tanggung.

Dalam sidang para terdakwa yang sebelumnya pekerja pariwisata ini pun mengaku, memilih berjualan arak demi mendapatkan penghasilan di tengah pandemi pasca dirumahkan dari tempat kerjanya.

Baca juga:  Dari Cokorda Gede Rai Berpulang hingga Jasad Bocah Perempuan dan Bibinya Ditemukan di Cubang

Dalam persidangan itu Hakim Ketua Sidang Tipiring, Wawan Edi Prasetyo menanyakan kepada salah satu terdakwa, Wayan Sukartana mengapa berjualan arak? Sukartana pun menjawab terpaksa menjual arak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Apalagi semenjak pandemi turis langsung sepi. Ia pun dirumahkan dari pekerjaan sebelumnya sebagai sopir pariwisata.

Dalam kesempatan itu, Wawan juga meminta salah satu terdakwa untuk menujukkan isi dompetnya. Sehingga didapati uang sebesar Rp 300 ribu.

Dengan jumlah uang sebesar itu dikatakan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terlebih terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan seorang istri. “Ini masyarakat sudah susah menyambung hidup, dan Gubernur menyuarakan legalisasi arak, kenapa rakyat musti ditangkap,” katanya.

Baca juga:  Jual Obat Kuat, Pedagang Asal Demak Diadili

Dalam persidangan tersebut kelima terdakwa mengakui kesalahannya. Lantaran sidang tersebut Tipiring, sehingga tidak ditahan dan hanya dikenakan denda sebesar Rp 15 ribu dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Berbeda jika mereka menolak dakwaan, berkas -berkas tersebut akan dikembalikan. Merasa empati dengan para terdakwa, Hakim Ketua persidangan, Wawan langsung membayarkan semua denda serta biaya perkara tersebut di depan persidangan.

“Kasihan masyarakat kecil sedang terhimpit secara ekonomi, mereka menerima-menerima saja, padahal Pak Gubernur setiap ada tamu disodori minuman arak. Tapi ketika rakyat kecil jualan arak kenapa ditangkap. Kita juga wajib harus mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat,” katanya.

Meski para terdakwa memang salah dalam penjualan arak tersebut, semestinya ada pendampingan maupun sosialisasi terlebih dahulu. Sebab yang diketahui oleh masyarakat saat ini arak legal di Bali sesuai arahan Gubernur.

Baca juga:  Kasus Narkoba Mendominasi di Klungkung

Memang dalam Pergub tersebut ada batasan- batasannya. Salah satunya dilarang dijualbelikan kepada anak-anak, di tempat olah raga, tempat keagamaan dan harus berlebel. Ada beberapa prosedurnya tetapi semestinya ada sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi kebuntuan,” katanya.

Sebagai penegak hukum, Wawan pun berharap adanya sebuah sosialisasi terkait Pergub dengan legalitas arak tersebut. Mengingat warga yang tidak mengetahui hukum akan nurut-nurut saja ketika berhadapan dengan hal serupa. “Ini semestinya dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terlebih dulu. Penegak hukum harus bisa menjaga kepantasan dan keadilan dalam sidang,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *