Sejumlah warga menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Banjar Celagigendong, Denpasar, Kamis (8/6). (BP/eka)
DENPASAR, BALIPOST.com – Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, masih rendah. Karena masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan.

Untuk menyadarkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mengadakan sidak kebersihan dan berhasil menjaring sebanyak 25 orang pelanggar kebersihan. Para pelanggar itu akhirnya digiring untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Ttpiring), Kamis (8/6) di Balai Banjar Celagigendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat.

Baca juga:  Kapolda Bali Cup Wushu Championship Libatkan 359 Atlet

Sidang tipiring dipimpin oleh hakim IGN Putra Atmaja, SH, MH. dan Jaksa I Putu Agus Yudhy Purwata dengan menjatuhkan sanksi denda dari Rp 200.000 sampai Rp 500.000 kepada para pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak ingin menjalani hukum kurungan. “Sidang yustitia diadakan di luar pengadilan tepatnya di Banjar Celagigendong guna untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya, sebagaimana Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar,” ujar Sekretaris DLHK Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga yang juga selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Denpasar.

Baca juga:  Kisruh PPDB SD, Wali Kota Tegaskan Siswa KK Denpasar Jadi Prioritas

Dikatakan, pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar. Ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.

Sementara salah satu orang pelanggar kebersihan, Afner Kadu Tada, asal Sumatra Barat, mengaku sangat kaget dengan denda yang diberikan. “Saya syok dengan sanksi denda diberikan dan malu di sidang seperti ini, saya janji tidak akan sembarangan lagi membuang sampah, saya kapok,” kata Afner. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Korupsi Dana Silpa, Mantan Bendahara Desa Dituntut 16 Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *