Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou menjalani sidang perdana, Kamis (30/10). (BP/suk)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan perkara penembakan di Villa Casa Santisya, Munggu, Badung, yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai rekannya Sanar Ghanim, kembali digelar Senin (3/11).

Di kursi terdakwa, tiga warga negara Australia, Mevlut Coskun (22), Paea-I-Middlemore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27), duduk berjajar dengan ekspresi tegang.

Dalam sidang yang dikawal ketat aparat kepolisian itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung menghadirkan tujuh orang saksi.

Saksi pertama adalah pemilik villa tempat kejadian, memaparkan, villa tersebut disewa oleh korban Sanar Ghanim sejak Januari 2025.

Baca juga:  Kasus Penculikan Orang Asing Bermotif Balas Dendam

Dia mengaku menerima telepon dari tetangganya yang panik mendengar suara tembakan bertubi-tubi dari arah villa pada malam kejadian.

“Saya datang sekitar pukul 00.45. Pintu sudah rusak, kaca pecah, dan korban Sanar tergeletak di depan pintu dengan luka tembak di kaki. Istrinya, Jazmyn, menangis sambil berteriak minta tolong,” tuturnya dalam persidangan.

Saksi kedua menggambarkan peristiwa penemakan malam itu. Dia mendengar suara keras seperti benturan pintu, disusul beberapa letusan senjata api.

Baca juga:  Wakil Ketua KPK Tak Hadiri Sidang Pelanggaran Etik

“Saya lihat seorang pria besar pakai jaket ojek online dan helm hitam. Motornya sempat mogok, lalu dia bilang ‘I can’t start my bike,’ sebelum akhirnya kabur,” katanya.

Keterangan dua pegawai toko pakaian di Canggu juga memperkuat dugaan keterlibatan terdakwa Tupou.

Mereka mengenali pria bertubuh besar bertato yang membeli jaket hijau neon dan celana jumbo beberapa hari sebelum kejadian.

Barang itu identik dengan pakaian yang dikenakan pelaku saat penembakan.

Dua pengemudi ojek online turut bersaksi bahwa mereka pernah mengantar terdakwa Tupou dan Mevlut Coskun ke sejumlah tempat hiburan.

Baca juga:  Kasus 9 Ribu Butir Ekstasi, Sukron Dituntut 18 Tahun

Salah satu dari mereka mengaku melihat tas hitam berisi senjata api yang kemudian digunakan dalam aksi tersebut.

Kesaksian demi kesaksian menegaskan, aksi penembakan itu telah dirancang jauh hari oleh ketiga WNA Australia. Namun hingga kini, belum satu pun saksi mengenali secara langsung terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson.

Sidang akan dilanjutkan Senin, 10 November 2025, dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi tambahan. (Wayan Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN