Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan soal penghentian sementara aktivitas galian C di Bukit Dawan, Denpasar, Senin (19/5/2025). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dihentikan sementara.

Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Senin (19/5), menyebut terdapat tujuh orang pelaku galian C di area Bukit Dawan.

“Tujuh semua, awalnya laporannya lima ke kami, tetapi setelah turun ke lapangan, kami petakan kondisi ada tujuh kegiatan di sana dan sudah kita hentikan sementara ini,” kata dia, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (19/5).

Satpol PP Bali mengatakan, temuan aktivitas galian C ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah ditelusuri ternyata area yang dikeruk diakui milik pribadi dan penduduk lokal.

Baca juga:  WNA Meninggal Usai Minum di Beach Club

“Namun, yang menjadi persoalan, di area perbukitan tersebut tidak boleh melakukan aktivitas galian C, dan pelaku berbohong menyampaikan bahwa yang mereka lakukan hanya penataan. Sementara dari laporan masyarakat dan hasil temuan di lapangan, bahan hasil pengerukan menggunakan alat berat rekanan mereka itu dibawa keluar,” katanya.

“Iya Itu hak milik, yang digali itu hak milik kerja sama dengan pemilik alat berat untuk penataan, namun kenyataannya kan ada barang (hasil galian) yang keluar kalau penataan tidak boleh ada barang keluar,” ujar Rai Dharmadi.

Baca juga:  Anggap Gunung Agung Sudah Tenang, Warga Telung Buana Tinggalkan Pengungsian

“Yang pasti kawasan Bukit Dawan itu bukan areal galian C, tetapi kalau alasannya untuk penataan tentu tidak ada bahan keluar,” sambungnya.

Kepala Satpol PP Bali itu menjelaskan kasus di Bukit Dawan ini kini ditangani mereka sebab ada kaitannya dengan izin galian C, sementara jika benar yang dilakukan hanya penataan maka cukup ditangani kabupaten/kota.

Selain menghentikan sementara, Rai Dharmadi juga telah memanggil dan memberi mereka surat pernyataan dan peringatan.

Namun masih terdapat dua orang lagi yang belum datang, dan pemanggilannya ditembuskan ke Bupati Klungkung dan pihak kecamatan.

Baca juga:  Peningkatan Status Gunung Agung, Warga KRB Masih Ada yang Beraktivitas

“Yang pasti kami minta itu dihentikan karena itu bukan kawasan galian, jangan sampai mengubah peta lingkungan di sana, soal penataan saya kira tidak selebar itu, tidak separah itu dengan laporan yang saya terima,” kata dia.

Selain di Bukit Dawan, Rai Dharmadi juga mengatakan upaya menghentikan aktivitas ilegal ini terus didorong di Kabupaten Karangasem yaitu di Selat, Bebandem, dan Kutuh.

“Ada beberapa yang setelah sidang kami lakukan pengawasan lapangan untuk memastikan kegiatan di titik-titik galian C, kami upayakan dorong terus mudah-mudahan bisa mencakup semua,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN