Disegel- TPA Butus di telah segel oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup karena sudah overload. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tempat pembuang Akhir (TPA) Butus Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, disegel oleh pemerintah pusat. Penyegelan TPA tersebut dilakukan karena TPA kian overload.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, I Nyoman Tari mengungkapkan, kalau penyegelan TPA Butus dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup. “TPA telah disegel per 8 Mei lalu, penyegelan ini dilakukan mengingat TPS butuh sudah overload,” ujar Tari baru-baru ini.

Tari menegaskan, penyegelan ini diberlakukan untuk sampah campuran, sementara untuk pembuangan sampah residu masih bisa dilakukan ke TPA Butus. “Kalau campuran memang tak bisa, kalau residu masih boleh, tetapi tetap dilakukan kontrol atau pengawasan,” katanya.

Baca juga:  Kelanjutan Pelaksanaan PPKM Darurat Tunggu Pusat

Atas kondisi ini, Tari mengatakan, kalau pihaknya meminta masyarakat untuk melakukan pemilihan sampah. Kalau sampah organik yang dihasilkan warga, bisa dibawa ke lahan di dekat rumah, kalau sampah anorganik bisa dibawa ke bank sampah yang sudah ada. “Di Dinas DLH sudah ada bank sentral, sehingga sampah anorganik bisa dibawa kesana,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya telah mensosialisasikan ke masyarakat terkait pemilahan sampah tersebut per 14 himbauan terpilah dan jadwal pengambilannya oleh petugas angkut sampah. Hanya saja, belum berjalan maksimal.

Baca juga:  Pengerajin Kapal Layar Terkendala Tenaga

“Sebelumnya ada 23 truk mengangkut sampah di kota, tapi yang terpilah hanya dua truk. Jadi, masih ada 21 truk yang belum terpilah. Maka dari itu, kita perlu ajak lurah, kelapa lingkungan supaya mensosialisasikan pemilahan sampah ini agar warganya tahu,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa atau Guru Pandu, mengatakan, kalau tatap muka dengan lurah dan kaling di tiga kelurahan di Karangasem ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem terkait aturan memilah sampah di tingkat rumah tangga.

Baca juga:  Overload, Belum Jelas Wacana Pemindahan Rutan

”Masing-masing kaling di tiga kelurahan ini kami kumpulkan untuk menyamakan persepsi soal komitmen mendukung pengentasan masalah sampah. Jadi, kami harap kaling ikut memantau dan mengingatkan masing-masing warganya untuk memilah sampah di tingkat rumah tangga yakni sampah anorganik dan organik,” Jelasnya.

Untuk diketahui, jadwal pengangkutan sampah organik, Minggu Senin,Selasa, Kamis, dan Jumat dadi pukul 06.00 Wita sampai 07.00 WITA, sementara untuk jadwal angkut sampah anorganik Rabu dan Sabtu dadi pukul 06.00 WITA sampai 07.00 WITA. (Eka Parananda/Balipost)

 

BAGIKAN