NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah reklame yang terpasang di sejumlah titik di Jembrana, Jumat (1/11) disegel Tim Terpadu dari Pemkab Jembrana. Sedikitnya tujuh  papan reklame yang terpasang di tempat usaha, baik elektronik maupun showroom mobil, diketahui belum membayar pajak reklame.

Tim yang terdiri dari Satpol PP Jembrana, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana selanjutnya menindaklanjuti dengan menyegel reklame tersebut. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, I Made Tarma mengungkapkan dari pengecekan sejak dua tahun ini, papan reklame ini tidak membayar pajak seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana nomor 5 tahun 2011.

Baca juga:  Satpol PP Sidak Warung di Areal PPN Pengambengan

Sehingga petugas menyegel reklame penyedia elektronik khususnya handphone di 7 titik. Yakni di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, di Desa Tukadaya, Kecamatan Jembrana dan di Kelurahan Lelateng.

Selain reklame handphone, tim juga melakukan penyegelan reklame showroom mobil di Desa Banyubiru dan reklame biscuit di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. “Setelah penyegelan ini, kami berikan waktu 15 hari untuk  melakukan kewajiban. Bila tetap membandel akan kita bongkar,” terang Tarma.

Baca juga:  Dipertanyakan, Bangunan Sempat Disegel di Sempadan Sungai Gelar Dilanjutkan

Sementara itu, Kabid Pajak Daerah Lainnya pada BPKAD Jembrana, I Gede Gus Diendi mengatakan diketahuinya papan reklame belum bayar pajak ini saat melakukan pendataan objek pajak pada 2018. Tim terpaksa melakukan penyegelan, karena upaya persuasif dan surat peringatan, tidak direspons. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker segel, bahwa reklame tersebut belum membayar pajak atau melanggar Perda. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *