Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Agus Bahari menunjukkan barang bukti milik tersangka Sinyo Wahyu Utomo. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus perampokan terjadi di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, April lalu. Anggota sindikat narkoba, Sinyo Wahyu Utomo menganiaya dan memborgol tangan pelanggannya, berinisal MAN.

Dalam melakukan aksinya Sinyo mengaku polisi. Terkait kasus ini, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap Sinyo dan atasannya, Agus Suhartono.

Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Agus Bahari, Rabu (7/5) mengatakan waktu itu Sinyo disuruh Agus lewat telepon untuk merampas HP korban. Saat itu korban akan mengambil tempelan tembakau gorila di TKP. Alasannya korban ruwet dan punya utang serta minta tester lagi. “Selanjutnya tersangka SWU (Sinyo Wahyu Utomo) dikirimi foto korban,” ujarnya.

Baca juga:  Pasangan Kumpul Kebo Digerebek

Selanjutnya Sinyo mengamati dan mengawasi korban dari jarak 10 meter. Saat korban mau masuk ke lokasi tempat tempelan narkoba di TKP, Sinyo langsung menghadangnya. “Tersangka SWU tanya mau ngapain, kamu mau ambil tempelan ya? Tersangka juga mengatakan dirinya buser polisi,” ucap AKBP Agus.

Sinyo juga menanyakan orang yang diajak korban. Orang tersebut mengaku paman korban, MRA. Selanjutnya Sinyo menyuruh korban dan pamannya menunjukan handphone miliknya.

HP tersebut langsung diambil dan dicek. Sinyo menggiring kedua orang tersebut ke depan warung dan memborgol tangan mereka.

Setelah itu Sinyo beberapa kali menggampar korban dan pamannya.
Setelah itu Sinyo menanyakan korban punya uang Rp 5 juta? Korban langsung menjawab akan diusahakan. MRA lalu minta nomor HP Sinyo agar bisa dihubungi saat akan menyerahkan uang tebusan. Setelah itu Sinyo buka borgol di tangan kedua korban dan menyuruh mereka pulang.

Baca juga:  Diduga Gelapkan Iuran BPJS Rp 1,3 Miliar, Pradana Diadili

“Tersangka SWU menyerahkan HP milik korban ke tersangka AS (Agus Suhartono) di kosanya, Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan,” tegas Agus.

Tersangka Agus mengatakan akan memberikan Sinyo uang setelah handphone milik korban dijual. Setelah itu korban menghubungi Sinyo dan menyampaikan akan mentransfer uangnya.

Namun Sinyo menyuruh korban berurusan dengan Agus. Setelah itu Sinyo mengganti nomor HP-nya karena tahu akan dilaporkan ke polisi.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Ditreskrimum mendatangi TKP dan minta keterangan korban serta saksi-saksi.

Baca juga:  Karena Ini Pasar Tembuku Ditutup Tiga Hari

Selanjutnya petugas mencari tersangka Agus dan berhasil ditangkap di kamar kosnya, Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Setelah itu Agus disuruh menghubungi Sinyo agar datang ke tempat kosnya. Tanpa curiga Sinyo merupakan polisi gadungan ini datang dan langsung ditangkap oleh polisi.

Di samping itu petugas mengamankan barang bukti sepeda motor, rompi hitam lengkap dengan lambang/logo Jana Dharma Prabangkara, borgol berserta kuncinya, HP dan 16 paket sabu-sabu (SS).

“Kasus ini sudah tahap penyidikan. Untuk kasus narkobanya kami akan limpahkan ke Ditresnarkoba Polda Bali,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN