Wisatawan mancanegara berjemur di Pantai Batubolong. Dalam beberapa hari belakangan, cuaca panas menyengat melanda Bali. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Target pendapatan Pemerintah Kabupaten Badung, dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR) akhirnya terpecahkan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Agung, mencatat pajak hotel yang ditargetkan Rp 2,013 triliun telah terealisasi sebesar Rp 2,014 triliun dan Pajak restauran yang ditargetkan Rp 451,9 miliar terealisasi Rp 472,6 miliar.

Kendati demikian, Kepala Bapenda dan Pesedahan Agung, I Made Sutama, mengaku secara umum target pendapatan dari pajak belum bisa terpenuhi. Terutama sumber pendapatan yang kemungkinan besar tak tercapai alias meleset adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Dampak erupsi Gunung Agung sempat membuat kami kuatir, karena pariwisata anjlok, tapi syukur laporan dari staf Kamis lalu target sudah terlampaui. Untuk PBB dan BPHTB memang saat belum mencapai target,” ujar Made Sutama, Jumat (22/12).

Baca juga:  Dua Komplotan Pemalsu Surat Keterangan Sehat Dibekuk

Menurutnya, adanya kebijakan Bupati menghapus pajak untuk lahan-lahan yang tidak dikomersialkan mengakibatkan pajak PBB tidak akan bisa mencapai target. Termasuk, juga dengan pajak BPHTB pihaknya tidak bisa memprediksi.

Pajak bumi dan bangunan menjadi pendapatan pajak yang kekurangannya paling besar untuk memenuhi target sebesar Rp 303,9 miliar. Begitu pula dengan pajak BPHTB yang sampai saat ini baru terealisasi sebesar Rp 460,1 miliar dari targer Rp 492,7 miliar atau masih kurang Rp 32,6 miliar.

“Kami tidak bisa memprediksi dalam setahun berapa kali ada transaksi. Karena besaran pajak BPHTB tergantung dari jumlah dan nilai transaksi tanah dan bangunan,” katanya.

Baca juga:  Dipastikan, Pemungutan Pajak Hotel Sesuai Ketentuan

Terkait pencapaian PHR, birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini mengatakan sangat didukung dengan pemasangan tapping box dan cash register. Karena itu, tahun 2018 nanti kembali akan dipasang 500 alat pada wajib pajak potensial.

“Sangat membantu pencapaian target (tapping box dan cash register -red), karena sistem ini meminimalisir kebocoran dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ungkapnya.

Selain PHR, pajak hiburan diakui mantan kepala BPPT ini juga melebihi target sebesar Rp 782,6 juta, dari target yang dipasang Rp 57,1 miliar dan terealisasi sebesar Rp 57,9 miliar. Pajak parkir ditargetkan Rp 17,8 miliar terealisasi Rp 20,3 miliar atau lebih Rp 2,5 miliar.

Baca juga:  Tim Dari PUPRPKP Cek Abrasi Pantai Kelating 

“Ada enam jenis pajak yang hingga Kamis belum memenuhi target. Seperti, pajak penerangan jalan yang dipasang Rp 171,6 miliar baru terealisasi Rp 133,4 miliar atau kurang Rp 32,2 miliar. Pajak air tanah yang ditargetkan Rp 67,9 miliar baru terealisasi Rp 59,2 miliar atau kurang Rp 8,78 miliar,” terangnya.

Dijelaskan, pajak mineral bukan logam dengan target terpasang Rp 150 juta baru terealisasi Rp 115,4 juta atau masih kurang Rp 34,5 juta. Pajak reklame juga belum memenuhi target yang dipasang sebesar Rp 14 miliar, dengan realisasi baru sebesar Rp 4,8 miliar atau masih kurang Rp 9,1 miliar. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *