Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra menunjukkan barang bukti kasus penipuan online. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus penipuan online yang beroperasi di wilayah Bali dan Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (8/6). Pelaku yang ditangkap lima orang, yaitu Andhika Kurnia Pandia (39), Muh. Sabir (32), A. Jusman (29), Muzakkir (23) dan anak di bawah umur berinisial MIA.

Mereka dibekuk di wilayah Denpasar Selatan (Densel) dan Sulawesi Selatan. Sedangkan gembong sindikat ini berinisial R dan P masih buron.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengimbau masyarakat agar hati-hati dan jangan cepat tergiur promosi harga miring di medsos.

“Lebih baik check and re-check dulu sebelum transaksi. Sekarang ini banyak aksi penipuan menggunakan modus seperti itu. Bagi warga yang merasa jadi korban, silahkan lapor ke Ditreskrimsus Polda Bali,” tegasnya, Selasa (11/6).

Sedangkan Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra saat mendampingi Kombes Jansen menjelaskan, pada 19 April 2024 di minimarket, Jalan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara, Badung, telah terjadi tindak pidana penipuan online secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen. Korbannya, Ida Bagus Gede Adi Wirawan (31) beralamat di Kelurahan Marga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Baca juga:  Membandel, Satgas "Sapu Bersih" Meja dan Kursi Pedagang

Awalnya korban melihat postingan video akun media sosial (medsos) @taraphone store promosi penjualan HP harga murah. Korban tertarik dan melakukan transaksi pembelian HP.

Selanjutnya korban transfer ke rekening yang tercantum di akun tersebut Rp1,1 juta. “Setelah melakukan transaksi, barang yang dibeli korban tidak kunjung datang. Sehingga korban mendatangi Toko Taraphone beralamat di di Dalung untuk melakukan konfirmasi. Berdasarkan keterangan salah satu karyawan Toko Taraphone bahwa akun instagram @taraphone store tersebut palsu atau bukan merupakan akun resmi milik Toko Taraphone,” ujarnya.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali, lanjut mantan Kapolres Tabanan ini menyampaikan, Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan penyelidikan. Petugas melakukan profiling terhadap rekening bank atas nama PT Berkah Bersama Tarashop. Selanjutnya pada Jumat (31/5) menangkap tersangka Andhika di Uma Residence, Pemogan, Densel.

“Tersangka Andhika ini residivis kasus narkoba dan pernah mendekam di LP Kerobokan. Saat menjalani hukuman di lapas, Andhika bertemu dengan R. Setelah bebas R menyuruh Adhika buat rekening bank untuk judi online,” ungkapnya.

Setelah itu antara Andhika dan R tidak pernah bertemu, namun tetap komunikasi lewat HP. Selanjutnya R menyuruh P menghubungi Andhika untuk membuat rekening bank untuk digunakan melakukan penipuan melalui medsos. Andhika dibayar Rp 1 juta setiap dengan catatan nomor rekening yang diberikan masih aktif.

Baca juga:  Karena Ini, ABG Diringkus Polda Bali

Selanjutnya polisi mengembangkan pengungkapan kasus ini. Setelah diselidiki, P berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sumsel). Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata P merupakan bos dari kelompok penipuan online yang berada di Sidrap. Selain itu diketahui salah satu kelompok merupakan anak buah P, yaitu Sabir, Jusman, Muzakkir dan MIA.

Polisi langsung menggerebek tempat kerja mereka yakni di sebuah rumah, Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sumsel. “Namun P berhasil meloloskan diri. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Polda Sumsel serta jajarannya untuk menangkap P,” kata mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali ini.

Hasil pengembangan kasus ini, barang bukti-bukti tindak pidana penipuan online tersebut disimpan di sebuah rumah kayu yang terletak di perkebunan Desa Sererang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 13 HP yang digunakan untuk melakukan penipuan online.

Peran tersangka Andhika asal Jakarta Selatan ini, yaitu mengumpulkan dan membuat rekening dari berbagai bank untuk digunakan menampung uang hasil penipuan online. Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke P.

Baca juga:  Spesialis Congkel Sadel Motor WNA Diringkus

Sedangkan Sabir bertugas sebagai operator medsos dan menawarkan promo HP dengan harga yang murah. Selain itu membantu P merekrut anggota baru untuk melakukan penipuan online. Tersangka Jusman, Muzakkir dan MIA juga sebagai operator medsos yang menawarkan promo HP dengan harga murah.

Terkait pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti dari tersangka Andhika, yaitu 23 buku tabungan berbagai bank, 14 kartu NPWP, 10 KTP dengan nama berbeda, dua SIM, 39 kartu ATM berbagai bank, dua buah token bank, dua buah stiker KTP. Barang bukti disita dari tersangka Sabir, 14 HP berbagai merk dan uang tunai Rp 25 juta. Sementara dari tersangka Jusman diamankan dua HP.

“Kami masih mendalami kasus ini termasuk menyelidiki asli atau palsu KTP tersebut. Sampat saat ini terdata 14 orang jadi korban, tapi baru satu yang melapor. Para pelaku ini juga mengaku memalsukan akun aplikasi yang lain, tapi belum ada pelaporannya,” tutup Ranefli. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN