
GIANYAR, BALIPOST.com – Pelarian dua buruh bangunan asal Sumba Barat Daya, NTT berakhir di jeruji besi. Unit Reskrim Polsek Tampaksiring, didukung Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar, berhasil membekuk tersangka Stepanus Dadi alias Nus (22) dan Dominggus Kondo alias Rio (22), setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua wilayah berbeda.
Kapolsek Tampaksiring, AKP A.A. Gede Alit Sudarma, didampingi Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta, Senin (5/1) mengungkapkan kasus pencurian ini terungkap bermula dari laporan warga di Banjar Cagaan Kaja, Desa Pejeng Kangin, pada 1 Januari 2026. Korban, I Made Susila (42), mendapati motor miliknya didorong oleh dua orang tidak dikenal di depan rumahnya.
“Modus operandi pelaku adalah menggunakan kunci kontak yang sudah disiapkan sebelumnya. Mereka menyasar motor yang terparkir di pinggir jalan,” jelas AKP Alit Sudarma.
Meskipun sempat melarikan diri saat dikejar warga, kesigapan petugas di lapangan membuahkan hasil. Pelaku Rio berhasil diamankan lebih dulu oleh warga dan petugas di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku Nus sempat kabur, namun polisi berhasil memancingnya keluar dari persembunyian dan meringkusnya di Wilayah Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja.
Hasil interogasi mendalam menunjukkan bahwa kedua pelaku bukan pertama kalinya beraksi. Mereka mengakui telah mencuri satu unit motor lainnya di sebuah proyek bangunan di daerah Kampial, Nusa Dua, Kuta Selatan.
Barang bukti yang diamankan satu unit motor DK 2001 KBL, dan satu unit motor AD 4077 EA. Kunci kontak yang digunakan untuk beraksi dan pakaian yang dikenakan pelaku saat pencurian.
Berdasarkan pemeriksaan, motif kedua pelaku nekat mencuri adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meski belum memiliki catatan residivis, kepolisian memastikan proses hukum berjalan tegas.
“Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Tampaksiring. Kami juga berkoordinasi dengan Polsek Kuta Selatan terkait TKP kedua di Kampial,” pungkas AKP Alit Sudarma.
Atas perbuatannya, Nus dan Rio dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dengan perusakan atau penggunaan kunci palsu. (Wirnaya/balipost)










