
GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah proyek vila, Jalan Permata Pering, Desa Pering, Blahbatuh. Pelaku berinisial M.I. (asal Surabaya) berhasil diamankan di wilayah Badung setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Peristiwa pencurian ini bermula Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WITA. Korban yang saat itu berada di lokasi proyek vila lalai dengan meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel (nyantol). Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, Iptu I Kadek Kertayoga, melakukan penyelidikan mendalam. Jejak pelaku akhirnya terendus di wilayah Kabupaten Badung.
Pelaku berhasil ditangkap Selasa, 23 Desember 2025, pukul 08.00 WITA di Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Modus operandi memanfaatkan kelengahan korban dan mengubah tampilan fisik motor agar tidak mudah dikenali oleh petugas maupun pemiliknya.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H., Kamis (25/12) mengonfirmasi penangkapan tersebut.
”Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ujar Kompol Arka.
Menyikapi kejadian ini, Kapolsek Blahbatuh mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meremehkan faktor keamanan kendaraan. Jangan pernah meninggalkan kunci motor tetap menempel pada kendaraan meskipun hanya sebentar. Parkir di tempat yang terpantau atau memiliki penerangan yang cukup.(Wirnaya/balipost)










