Anggota Polsek Densel menindak pelanggar saat menggelar razia di depan mapolsek, Sanur. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mengantisipasi meningkatnya tindak kejahatan dan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Polsek Denpasar Selatan (Densel) menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia, Minggu (5/3) dini hari. Razia kendaraan ini berlangsung di depan Makopolsek melibatkan 15 personel. Alhasil polisi menilang 17 pelanggar dan mengamankan tujuh unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat.

Razia dipimpin Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana, S.H., S.I.K., pada Minggu (6/3) dini hari. Petugas memeriksa sepeda yang melintas didepan polsek, Jalan Jalan By-pass Ngurah Rai, Sanur. Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat kendaraan, memeriksa orang dan barang bawaan.

Baca juga:  Jadwal PKB, Sabtu 6 Juli 2019

“Ada 54 kendaraan diberhentikan dan diperiksa. Namun tidak ditemukan barang-barang terlarang di dalam kendaraan,” ujar Kompol Teja.

Hasil pemeriksaan terjaring 17 pelanggar diantaranya tanpa plat kendaraan dan tanpa helm. Selain itu diamankan tujuh unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat. “Mereka (pelanggar) dikenakan tilang,” ungkapnya.

Dijelaskannya, maksud dan tujuan razia ini adalah untuk menekan serta meniadakan segala bentuk kriminalitas jalanan baik itu curas, curat maupun curanmor serta menyasar kendaaraan hasil dari kejahatan, khususnya di wilayah Densel. “Kegiatan ini sendiri sebagai upaya kami agar masyarakat bisa melaksanakan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman serta menciptakan situasi yang kondusif,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Bali Perlu Diberikan Otoritas Khusus Pariwisata
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *