Pelaku curanmor, Suritno ditahan di Mapolsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rumah Joko Adi Wibowo (26) Jalan Pendidikan II No.1A, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel), disatroni maling. Tamu tak diundang beraksi saat korban mudik dan pelaku membawa kabur dua motor, uang Rp 18 juta dan BPKB sepeda motor.

Pelakunya, Suritno (32) asal Jawa Tengah ditangkap pada Selasa (2/5). Uang hasil kejahatannya itu habis dipakai judi online dan biaya hidup sehari-hari.

Baca juga:  Markas Judi Digerebek Bareskrim, Polda Bali Bantah Kecolongan

Kapolsek Densel Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari melalui Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Minggu (7/5) menjelaskan, korban mudik ke kampungnya untuk merayakan Lebaran dan rumah dalam keadaan kosong. Sedangkan sepeda motor DK 2558 ADL dan DK 6164 QF diparkir di dalam rumah.

Selanjutnya pada 24 April 2023 korban tahu jika sepeda motornya hilang. Selain itu, BPKB dan uang Rp 18 juta disimpan dalam lemari juga raib.

Baca juga:  Ungkap Curanmor, Residivis Hingga Penjudi Online Dibekuk

“Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Densel. Modusnya masuk rumah dengan mudah karena gerbang tidak terkunci dengan benar,” tegasnya.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreaskrim Iptu M. Guruh Firmansyah Situmorang didampingi Panit Ipda Made Mediana Dwija melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penelusuran akhirnya polisi berhasil melacak tempat tinggal pelaku yakni Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Densel.

Alhasil pelaku berhasil dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Densel. “Barang bukti yang diamankan dua sepeda motor dan BPKB milik korban. Sedangkan uang korban dipakai biaya hidup sehari-hari dan judi online,” tutup AKP Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Toko Modern Berjejaring Terus Bertambah di Gianyar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *