Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang merilis pengungkapan 4C selama Juli 2026.(BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang merilis pengungkapan 4C (curat, cusa, curas dan curanmor) pada Juli 2026, Rabu (23/7). Untuk kasus curanmor tangkapan paling banyak dilakukan Polsek Denpasar Barat (Denbar).

Polsek Denbar menangkap tersangka IGNA (44) dan anaknya, IGNAKP (24) beraksi di 12 TKP. Uang dari penjualan motor curian dipakai judi online (judol).
Kapolsek Denbar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, saat dampingi Kapolresta Kombes Leonardo menjelaskan kedua pelaku beraksi sejak 3 bulan lalu dengan modus operandi mengambil motor yang tidak terkunci stang. Selanjutnya motor curian itu dibawa dengan cara setut (dorong dari belakang).

“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor NMAX  DK 1201 AFM pada Senin (20/7)  pukul 09.00 Wita. TKP-nya di basement hotel, Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat,” ujar Kompol Prabawati.

Kronologisnya, mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa ini menjelaskan, awalnya korban,  Januar (43) menerima informasi dari penyewa sepeda motornya bahwa kendaraan yang diparkir di basement TKP, hilang. Setelah di cek bersama, kendaraan tersebut benar sudah tidak berada di lokasi.

Baca juga:  Kemensos Petakan Anak Korban Jaringan Terorisme

Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Opsnal Polsek Denbar langsung ke lokasi kejadian, melakukan olah TKP, pemeriksaan para saksi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Akhirnya polisi berhasil  mengidentifikasi para pelaku.

Selanjutnya tim bergerak menuju sebuah rumah  di Jalan Nangka Utara Gang Triti, Denpasar Utara,  Senin (20/7). Akhirnya polisi  berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui mencuri motor secara bersama-sama dengan modus mengambil sepeda motor yang tidak terkunci stang. Sepeda motor hasil curian dijual lewat media sosial,” ungkapnya.

Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta bermain judi online.  Selain itu pelaku juga mengaku mencuri motor di wilayah Denbar tujuh TKP, yakni di Jalan Lange,  Jalan Teuku Umar (dua TKP), Jalan Kebo Iwa (2 TKP), Jalan Kebal Sari, dan Jalan Teuku Umar Barat.  Sedangkan lima TKP di wilayah Kuta Utara, Denpasar Utara serta Denpasar Timur, yakni kawasan Padang Luwih, Jalan Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung.
“Pelaku menjual motor curian tersebut ke wilayah NTT dan lewat media sosial,” tegas Prabawati.

Baca juga:  BRI Peduli Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Bali

Sementara Kombes Leonardo menjelaskan Satreskrim Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek mengungkap 31 kasus kriminalitas selama Juli 2026. Pihaknya mengamankan 42 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus 4C. Kapolresta mengatakan puluhan kasus yang berhasil diungkap meliputi sembilan kasus curanmor, empat kasus curat, satu kasus curas, serta 17 kasus cusa.

“Total pengungkapan selama Juli ini, kami berhasil mengungkap 34 kasus dengan total 42 tersangka dengan rincian 34 laki-laki dewasa, lima perempuan, dan tiga anak serta satu di antaranya merupakan residivis,” ujarnya.

Baca juga:  Tak Hanya Lokasi Selfie, Wanagiri Juga Punya Ini

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, plat nomor kendaraan, telepon genggam, tabung gas elpiji, tas, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap.

Perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan berdasarkan hasil pemetaan, wilayah Denpasar Barat dan Denpasar Selatan masih menjadi daerah yang paling rawan terjadi aksi curanmor. Oleh karena itu pihaknya akan terus memperkuat langkah preventif dan penindakan di dua wilayah tersebut. “Kami terus fokus melakukan langkah preventif maupun penegakan hukum,” ucapnya.

Polresta Denpasar bersama polsek jajaran berkomitmen mengungkap setiap laporan tindak pidana yang diterima, khususnya kasus curanmor yang masih menjadi perhatian masyarakat. Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, khususnya yang masih menggunakan kunci manual diharapkan selalu mengunci stang dan menambahkan kunci pengaman ganda agar kendaraan tidak mudah dicuri.(Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN