
JAKARTA, BALIPOST.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah melakukan “tukar guling” atau pertukaran kasus bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
“Tidak ada istilah pertukaran atau ‘tukar guling’, enggak ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (21/11).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia juga mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung belum melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) yang mereka tangani ke KPK.
Begitu pula sebaliknya, KPK belum melimpahkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditangani lembaga antirasuah tersebut kepada Kejagung.
“Baik kasus Google Cloud maupun Petral, tim penyidik sudah melakukan koordinasi, komunikasi dengan teman-teman dari KPK, tapi masih informal sifatnya. Dan nanti bagaimana tindak lanjutnya, nanti kalau sudah ada keputusan resmi, kami kabarkan,” ucapnya.
Lantaran belum ada pelimpahan secara resmi, Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik pada Jampidsus tetap menyidik kasus korupsi minyak mentah.
“Sementara Kejaksaan Agung berjalan, teman-teman KPK juga berjalan. Tapi nanti bagaimana kebijakan, kita lihat pekan depan, tapi koordinasi sedang dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan tidak ada penukaran penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek dengan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).
“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Sementara kasus Google Cloud diserahkan karena Kejagung sudah menetapkan tersangka terlebih dahulu.
“Ya, bukan tukaran, tetapi karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” jelasnya.
Adapun alasan KPK menyerahkan penanganan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud ke Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan kasus yang ditangani Kejagung.
Kasus yang ditangani Kejagung adalah mengenai dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook. (kmb/balipost)










