Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir dari Kantor Berita Antara, mengungkapkan bahwa dia sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Namun, ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa masih perlu didalami ataupun dikonfirmasi terlebih dahulu.

Menurut Febrie, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dia seharusnya dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi dan dilakukan ekspos perkara berkali-kali.

“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini,” katanya.

Ia pun mengaku merasa dikriminalisasi. Kendati demikian, ia menghormati keputusan yang diberikan.

“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah mengatakan kliennya yang menjadi tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.

Baca juga:  Awal Tahun, Empat Pejabat Utama Polres Bangli Diganti

Febri mengatakan bahwa penahanan di Rutan KPK merupakan kewenangan dari penyidik Kejaksaan. Dia pun belum mengetahui pertimbangan penyidik terkait lokasi tahanan yang dipilih untuk eks petinggi kejaksaan itu.

“Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan,” kata Febri.

Selama proses pemeriksaan, menurut dia, FA berkomitmen untuk menjelaskan hal-hal yang diketahuinya sebagai bentuk sikap kooperatif, menghargai, dan menghormati proses hukum tersebut.

Sejauh ini, dia belum menjelaskan secara rinci terkait kasus-kasus yang menjerat FA. Namun, dia mengungkapkan bahwa ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk FA, yakni satu dari Polri soal kasus ASABRI, dan sisanya dari kejaksaan yakni sprindik umum.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Diperiksa Perdana

“Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja ya. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya begitu,” katanya.

Untuk itu, mantan Juru Bicara KPK itu pun berharap semua pihak betul-betul bisa menyaring dan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara benar dan sesuai dengan hukum.

Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia tampak mengenakan pakaian batik dan tangannya tidak diborgol.

Pada Jumat ini, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU.

Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya usai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7) karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, tim penyidik pada Kejagung yang disebut Tim 9 menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Baca juga:  Bulog Produksi Beras Premium Harga Terjangkau

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (kmb/balipost)

BAGIKAN