Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengungkapkan alasan Febrie ditahan di Rutan KPK karena yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar. Penyidik pun memandang perlu untuk memberikan perlindungan kepada Febrie sehingga ditempatkan pada rutan lain selain rutan Kejaksaan.

Baca juga:  Kasus Dewa Puspaka, Sukawan Beber Transferan Dana Investor

Selain itu menurut dia, penahanan di Rutan KPK juga merupakan bentuk sinergi Kejagung dengan KPK dalam proses akuntabilitas dan transparansi.

“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujarnya.

Pada Jumat ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Agung yang disebut Tim 9.

Baca juga:  Kepala Biro Hukum dan Humas BGN serta Oknum TNI Ditetapkan Tersangka

Penetapan tersangka ini usai Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

Diketahui, Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Baca juga:  Sindikat Pengedar Ratusan Gram Narkoba Ditangkap

Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (kmb/balipost)

BAGIKAN