Plt. Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedi Darma Saputra. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan berencana mengusulkan kenaikan nilai bantuan stimulan untuk program penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2026. Bantuan yang sebelumnya hanya Rp30 juta per unit dinilai tidak lagi memadai di tengah lonjakan harga material bangunan dalam tiga tahun terakhir.

Plt. Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedi Darma Saputra menegaskan bahwa penambahan nilai menjadi Rp50 juta per unit diperlukan agar rumah yang dibantu benar-benar dapat difungsikan, bukan sekadar disentuh separuh jalan. “Kami ajukan permohonan penambahan nilai di 2026 untuk memastikan rumah itu bisa difungsikan. Karena di anggaran Rp30 juta serba nanggung, belum bisa menuntaskan dan tidak sesuai kebutuhan,” jelas Dedi.

Baca juga:  Cegah Kebakaran di Gunung Agung, Pemedek Diimbau Tak Merokok dan Buat Api Unggun

Lanjut dikatakan, selama ini penanganan RTLH di Tabanan dilakukan melalui bantuan stimulan material, seperti semen, pasir, hingga koral. Nilai yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing lokasi.

“Karena ini sifatnya stimulan, partisipasi masyarakat dalam bentuk gotong royong menjadi faktor utama. Pengerjaan dilakukan secara swadaya sesuai kemampuan masing-masing penerima,” tambahnya.

RTLH yang ditangani pun umumnya bukan pembangunan rumah baru, melainkan peningkatan kualitas bangunan lama yang masih dimiliki warga. Banyak diantaranya hanya membutuhkan perbaikan atap atau dinding yang masih berupa tanah liat agar kembali layak huni.

Baca juga:  Bebas Biaya Pengiriman Bantuan ke Lombok Tak Diperpanjang

Berdasarkan data PUPRPKP Tabanan, kebutuhan penanganan RTLH di daerah ini mencapai 4.575 unit. Dalam lima tahun terakhir, APBD Tabanan baru mampu menuntaskan 139 unit. Pada tahun 2025, program RTLH melalui APBD hanya dapat menyasar 32 titik, ditambah 8 titik dari CSR BPD Bali.

Dedi menyebut, dengan keterbatasan anggaran daerah tentunya prioritas diberikan kepada warga yang benar-benar masuk kategori miskin dan terdaftar dalam EL-RTLH. Pendataan kebutuhan dilakukan secara berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Baca juga:  Buleleng Surplus Babi Potong

“Identifikasi dan pendataan dilakukan dari masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni. Dari sana baru kami tanggulangi sesuai kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN