Kepala BPJamsostek Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini pun diakui Kepala BPJamsostek Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno, Selasa (30/4) di Denpasar.

Ia mengatakan wilayah kerjanya yang mencakup Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) mencatat masih banyaknya kelompok tenaga kerja bukan penerima upah (BPU), belum terlindungi. “Ini artinya masih banyak petani, nelayan, pekerja seni, penari, pemusik, pemahat dan sebagainya yang belum menjadi peserta,” ungkapnya.

Baca juga:  Waspadai Cuaca Ekstrem di Bali

ia pun menyebut banyak pekerja rentan yang tersebar di desa belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Jadi, mendorong kepesertaan dari para tenaga kerja informal tetap menjadi PR bagi kami,” ucapnya.

Menurut Kuncoro, jika semakin banyak peserta yang memiliki kesadaran menjadi peserta dan membayar iuran secara mandiri, misalnya petani dan pedagang, tentu akan lebih baik lagi. “Dengan hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan, maka ketika terjadi risiko sudah memberikan perlindungan untuk keberlangsungan anak-anaknya juga. Ini cara baru untuk memutus rantai kemiskinan,” katanya.

Baca juga:  Ibu Rumah Tangga Ditangkap Simpan SS

Ia mengatakan akan sayang jika program yang mulia ini tidak diikuti disebabkan masih rendahnya kesadaran untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pihaknya menilai salah satu cara ampuh untuk menyosialisasikan pentingnya menjadi peserta melalui “story telling” dari mereka yang telah merasakan manfaat perlindungan jaminan ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, harus terus masif diberikan sosialisasi. Program Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) berfungsi edukasi, sosialisasi, dan akuisisi program BPJamsostek yang salah satu strateginya menyentuh BPU,” ucapnya.

Baca juga:  Cok Ace Ungkap Dua Syarat Wisman Bisa Kunjungi Bali

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *