
DENPASAR, BALIPOST.com – Kecelakaan kerja di Bali masih tinggi. Buktinya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar menggelontorkan Rp 110 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang 2025.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bali Denpasar Sudarwoto mengungkapkan pembayaran klaim itu untuk jumlah kasus 22.928 terhadap 5.287 tenaga kerja.
“Masih tingginya angka kejadian kecelakaan kerja ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi pekerja yang bisa meng-cover risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,” ungkap Sudarwoto dalam keterangan tertulisnya.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
“Kecelakaan kerja di sini adalah, kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Pelindungan ini mengcover biaya transport, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh,” ujar Sudarwoto
Salah satu manfaat lain dari program JKK adalah Return to Work (RTW). Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Sudarwoto menyebut, program RTW diselenggarakan mulai Juli 2015 dan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 49 mengenai dukungan kembali bekerja.
“Pekerja yang ikut dalam program RTW akan di dampingi BPJS Ketenagakerjaan dari mulai terjadinya kecelakaan hingga peserta mampu kembali bekerja,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan beberapa rumah sakit untuk memudahkan pekerja menerima manfaat program JKK yang disebut dengan PLKK.
Sudarwoto menambahkan, manfaat program RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja dan mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat.
“Kecelakaan kerja baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja,” ungkapnya
Dia menambahkan, selama peserta mengikuti program RTW, maka santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja.
“Pendampingan dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerjanya,” tandasnya. (kmb/balipost)










