Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat melakukan rapat koordinasi dengan sekda kabupaten/kota se-Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan bahwa jangkauan perlindungan ketenagakerjaan di Provinsi Bali telah mencapai 52,33 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Namun, angka tersebut masih lebih rendah dari target RPJMN untuk Provinsi Bali pada tahun 2025, yaitu sebesar 67,69 persen.

Ia mengatakan masih terdapat selisih sebesar 15,36 persen yang harus dicapai. “Waktu dan peluang masih ada, masih 6 bulan lagi. Kemampuan kita juga masih ada,” ujar Indra.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk terus berupaya memperluas jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Perlindungan itu tidak hanya bagi sektor formal tetapi juga informal.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Hampir 5.000 Orang, Hari Ini Kembali Dilaporkan Kabar Duka!!

“Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja. Semua pekerja, baik di sektor formal maupun informal, idealnya mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan agar jika terjadi kecelakaan atau kematian, ada perlindungannya,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa upaya peningkatan Universal Coverage Jamsostek tidak harus selalu menggunakan instrumen APBD. Ia mendorong pemangku kepentingan dan pemerintah kabupaten/kota untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan peluang non-fiskal guna meningkatkan jumlah kepesertaan.

“Masih banyak perusahaan dan UMKM yang belum memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan kepada karyawannya. Mari kita bangun komunikasi, koordinasi, kolaborasi, dan sinergi. Saya optimis target 67,69 persen dapat kita capai pada akhir tahun 2025,” tegasnya.

Baca juga:  Gojek Apresiasi Program Percepatan Pemberian NIB UMK

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Sudarwoto menyampaikan bahwa Universal Coverage Jamsostek (UCJ) adalah cakupan perlindungan jaminan ketenagakerjaan yang menjadi prioritas pemerintah untuk melindungi seluruh tenaga kerja. “Provinsi Bali menghadapi tantangan tersendiri untuk mencapai target UCJ, terutama bagi pekerja di sektor informal,” jelasnya.

Sudarwoto menjelaskan bahwa per 31 Mei 2025, cakupan di Provinsi Bali mencapai 52,33 persen dari total 1,7 juta pekerja di provinsi ini. Masih terdapat 816 ribu pekerja yang belum terlindungi, mayoritas berada di sektor informal.

Baca juga:  Libatkan ABG Lakukan Ini, Pasangan Kekasih Residivis Ditangkap

“Kami berharap para pengambil kebijakan dapat memainkan peran lebih aktif sesuai kewenangan masing-masing untuk merumuskan kebijakan dan langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,” tutupnya.

Untuk diketahui, Gubernur Bali telah menetapkan 11.321 rohaniawan dari seluruh agama dilindungi BPJamsostek. Selain perlindungan ASN, ada juga pekerja rentan di kabupaten/kota dan bahkan tingkat desa hingga prajuru desa adat.

“Perlindungan sektor usaha kecil juga perlu ditingkatkan perlindungannya, dan peran pemda serta pengusaha perlu juga peran perusahaan besar menengah, untuk universal coverage pekerja rentan dengan menggunakan dana perusahaan di Bali,” sebutnya. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN