Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali telah menetapkan 11.321 rohaniawan dari Hindu, Budha, Islam Kristen Katolik, Kristen Protestan dan Konghucu untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan menggunakan APBD Provinsi Bali.

Kebijakan ini ditetapkan melalui penggunaan dana APBD Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Rohaniwan.

Terkait hal ini, Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bali Denpasar Sudarwoto di Denpasar menyampaikan, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Bali mendukung penuh pelaksanaan Jamsostek dengan menerbitkan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebanyak 15 regulasi telah dimiliki dan Tahun 2025 ini telah diterbitkan Peraturan Gubernur Bali No. 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Rohaniwan.

Baca juga:  Gubernur Bali Buka Jambore Kader PKK

Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu misi untuk mewujudkan visi Provinsi Bali dan menjadi salah satu bidang prioritas untuk pembangunan Pulau Dewata.

“Komitmen itu tentunya berimplikasi positif terhadap tingkat coverage atau cakupan kepesertaan di Pulau Dewata. universal coverage (cakupan universal) sudah berjalan dengan baik. Kami siap untuk bekerja sama dengan Pemerintah untuk mensukseskan program ini,” kata Sudarwoto dalam keterangan tertulisnya saat peluncuran perlindungan 11.321 rohaniawan lintas agama belum lama ini di Denpasar.

Sudarwoto menjelaskan, premi bagi rohaniawan penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan. Premi itu mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Lebih lanjut ia mengatakan, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, dimana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya.

Baca juga:  Di Tengah Gempuran Pemain Asing, Semangat Talenta Muda Bali Tak Surut

“Disinilah manfaat terlindungi BPJamsostek selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,” ungkapnya.

“Jadi kepesertaan saat ini ada di dua program, Jaminan Kematian untuk semua penyebab kematian, sampai yang bunuh diri mendapat Rp42 juta pertanggungannya,” jelasnya.

“Kalau untuk Jaminan Kecelakaan Kerja bervariasi, dari mulai perawatan sederhana, menginap, penggantian kaki atau tangan palsu, dan jika terjadi risiko kematian karena kecelakaan kerja tentu ada manfaat yang beragam. Sangat variatif jumlahnya, tergantung tingkat kefatalan,” pungkasnya.

Baca juga:  Tak Ada Tengkulak, Pasar Gotong Royong Pertemukan Pembeli Langsung dengan Petani dan Nelayan

“BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini semestinya menjadi contoh nyata bagi seluruh lapisan masyarakat pentingnya perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap bahwa penghargaan ini dapat menjadi contoh bagi lainnya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utama perlindungan rohaniawan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran di semua lini masyarakat tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. (kmb/balipost)

BAGIKAN