Puluhan pelaku judi online saat disidang di PN Denpasar. (BP/Dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 31 orang terdakwa telemarketing judi online yang digerebek Mabes Polri di dua lokasi di wilayah Denpasar Selatan menjalani sidang vonis, Kamis (14/3). Dalam berkas terpisah, mereka dihukum bersalah dan dihukum pidana penjara relatif ringan.

Masing-masing selama tujuh bulan penjara. Vonis tersebut turun dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut supaya para terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama setahun.

“Kita terima. Tapi jaksa masih pikir-pikir,” ucap kuasa hukum Ivan Janata, Ade, Erwin, Zehan dan lan, melalui kuasa hukumnya, I Putu Asmara Putra, Yus Dharman dkk.

Baca juga:  Wulan Guritno Diperiksa Kasus Promosi Judi Online

Sebelumnya, para terdakwa ini memang memohon keringanan hukuman. Ivan Janata dkk., melalui kuasa hukumnya, Yus Dharman, I Putu Asmara Putra dkk., minta dibebaskan dari tuntutan JPU karena mereka dinilai sebagai korban dan jebakan dari bandar yang dipekerjakan sebagai telemarketing judi online.

Dua tahun lalu, Ivan dihubungi Kurniawan di Jakarta dan terdakwa ditawari pekerjaan sebagai leader/supervisor game online, Axie, Farmville, plant vs undead, Sera 77, aplikasi MT5, online trading forex, index saham Hang- Seng, Gold, dan transaksi Derivatives. Ivan menyanggupi dan merekrut Ade, Erwin, Zehan dan lan.

Baca juga:  Enam Perwira Polres Buleleng Dimutasi

Mereka kemudian diberi tiket dan uang tunai untuk berangkat ke Bali. Sesampai di Bali mereka menuju tempat yang disediakan sebelumnya oleh Kurniawan.

Selang beberapa hari di Bali, mereka menyadari bahwa pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan kenyataanya. Ternyata pekerjaannya adalah telemarketing judi online.

Pada Agustus 2023 Ivan dkk yang sedang tidur ditangkap oleh Polisi Siber dari Mabes Polri. Saat pemeriksaan ahli hukum ITE, Dr. Effendi Saragih, secara tegas menjelaskan soal bersama-sama, mereka harus ada kesadaran dari awal.

Baca juga:  Ajukan Pledoi, Terdakwa Kasus Rumbing Tuding Jaksa Bernafsu dan Cari Keuntungan

Ditegaskan pula, dalam kasus tindak pidana, termasuk tindak pidana perjudian, si penyuruh atau si bandar atau si pemberi kerja harus bertanggung jawab. Bandarnya harus dilakukan pemidanaan. “Harus itu. Si penyuruh harus kena, itu yang utama, ” ucap Dr. Effendi Saragih. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *