
DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda beberapa kali, kasus judi online yang menyeret 35 orang WNA asal India, akhirnya memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/9). Dari 35 orang terdakwa, dua diantaranya yakni Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur dituntut lebih tinggi yakni lima tahun penjara. Sedangkan 33 sisanya dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun.
Ada beberapa faktor pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa. Seperti terungkap di PN Denpasar, disebut bahwa terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, para terdakwa mengakui terus terang dan merasa menyesal atas perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan ingin segera kembali kepada keluarga para terdakwa di India.
Selain itu, mereka saat bersedia bekerja di Bali, tidak mengetahui akan bekerja sebagai operator judi online. Para terdakwa juga tidak pernah mendapat penjelasan dari para agent di India bahwa permainan judi online adalah perbuatan dilarang di Indonesia.
Di samping itu, para terdakwa untuk dapat bekerja di Bali juga mengeluarkan uang kepada agent tenaga kerja yang mencari dan menerima tenaga kerja di India untuk dipekerjakan secara legal di Bali. Mirisnya, saat ditangkap, para terdakwa sebagian besar belum menerima gaji, sembilan orang menerima gaji hanya satu kali, dan nominal gaji tidak sebagaimana yang dijanjikan.
Namun demikian, para terdakwa dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana. Para terdakwa dinyatakan tanpa izin telah menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Para terdakwa dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum disebut melanggar pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.
Di samping itu, JPU memohon kepada majelis hakim setelah para terdakwa selesai menjalani pidana, terhadap para terdakwa selaku warga negara asing dilakukan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa deportasi dari wilayah Negara Republik Indonesia. Mendengar tuntutan itu, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Putu Kakoi Adi Surya, Mochammad Lukman Hakim, dkk., menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para WNA asal India ini dibekuk tim Siber Polda Bali di vila di Jalan Subak Daksina, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan vila di Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan. (Miasa/balipost)










