Nyoman Mudalara alias Jro De ditahan di Mapolresta Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menangkap tokoh agama, Nyoman Mudalara alias Jro De (48) di Jalan Nangka, Denpasar Utara, beberapa waktu lalu. Pasalnya Mudalara terlibat kasus judi online dan beraksi sejak wabah COVID-19 melanda Bali.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya, Kamis (3/9) mengatakan, kasus ini diungkap tim dipimpin Kasubnit Opsnal Unit V Satreskrim Iptu Nengah Sampeyana, SH, MH. “Pelaku jual judi togel online Hongkong,” ungkapnya.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Konten Bermuatan Judi Online

Seperti biasa Iptu Seven bersama anggotanya melakukan penyelidikan terkait kasus judi di wilayah Denpasar. Alhasil polisi mendapat informasi jika pelaku merupakan salah satu penjual togel via online.

Polisi langsung melakukan pengintaian di rumah pelaku. Saat pelaku berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan. “Omzet per hari Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Dimana pelaku mendapat kentungan atau komisi dua angka 29 persen, tiga angka 35 persen dan empat angka 60 persen. Kalau angkanya menang tembus, pelaku mendapat imbalan hingga Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Baca juga:  Bandar Judi Online Belum Tersentuh, Tiga Operator Dituntut Masing-Masing Tiga Tahun Penjara

Terkait pengungkapan kasus ini, diamankan barang bukti uang Rp 115.000, tiga HP, buku tabungan, dua kartu ATM, dua lembar paito dan empat kertas berisi catatan nomor togel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar guna penyidikan lebih lanjut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *