Personel Polres Badung melakukan penyekatan dan pemeriksaan penumpang di Terminal Mengwi, 4 Mei 2021. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dilaksanakan di 30 titik. Di Kabupaten Badung sendiri penyekatan difokuskan pada pintu masuk Bali di Terminal Mengwi, Mengwi, Badung.

Kadis Perhubungan Kabupaten Badung, AA. Ngr. Rai Yuda Dharma saat dikonfirmasi Rabu (7/7) membenarkan dilakukan penyekatan di Terminal Tipe A Mengwi. Penyekatan dikoordinir oleh Polres Badung.

“Iya.. kami diminta personel oleh Polres Badung tadi pagi dan sudah kami follow up. Dalam giat ini kami bersifat mensupport dengan plotingan anggota,” ungkapnya.

Baca juga:  Penyekatan Arus Balik Pemudik di Pelabuhan Padangbai Diperpanjang

Menurutnya, dalam upaya memperketat lalu litas orang dalam penerapan PPKM darurat, pihaknya turut melakukan pengawasan di dua titik. “Kami kerahkan 4 personel di pintu masuk Barat jalan ke Terminal Mengwi, dan 4 personel di Terminal Mengwi,” katanya.

Terkait skema penyekatan, ia mengaku sepenuhnya dirancang oleh Polres Bandung. “Untuk skema penyekatan jalan dan jenis kelengkapan pelaku perjalanan darat yang akan diperiksa dikoordinir oleh rekan kepolisian dan kami mensupport dengan plotingan anggota,” tegasnya.

Baca juga:  Protes Warga Direspons, "Barrier" Dipasang di Jalan Puputan Klungkung

Polisi di Bali melakukan penyekatan di 30 titik selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Lokasi penyekatan tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Pulau Dewata.

Saat penyekatan, polisi melakukan beberapa kegiatan. Seperti pemeriksaan kendaraan bermotor, operasi yustisi, imbuan, dan bagi-bagi masker. Khusus untuk penyekatan di wilayah Polres Bangli juga dilakukan pemasangan stiker. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *