Terdakwa dikawal petugas tahanan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selebgram asal Banjar Kiadan, Desa Pelaga, Petang, Badung, Ni Wayan Febriantini (21), tersenyum usai sidang vonis atas kasus endorse judi online (judol) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/9).

Sebelumnya, oleh JPU I Dewa Gede Anom dari Kejati Bali, terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun. Namun, oleh majelis hakim PN Denpasar, terdakwa dihukum lebih ringan dari tuntutan.

Ia divonis selama setahun dan enam bulan atau 1,5 tahun penjara, serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:  PTM akan Digelar, Sekolah di Badung Diminta Bentuk Satgas COVID-19

Ketua Majelis Hakim, RR Diah Poernomojekti dalam amar putusannya, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU, sama-sama menyatakan menerima vonis hakim.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan JPU diuraikan bahwa terdakwa menerima endorsement dengan bayaran Rp3 juta. Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Karyawan Vila Curi Kabel untuk Judol

Ia mnerima endorsement sejak 26 Januari 2025 hingga 25 Februari 2025. Semua kegiatan terkait di dalamnya dilakukan dari rumahnya di Banjar Kiadan, Desa Pelaga, Petang, dengan menggunakan dua akun Instagram yang berbeda.

Perkenalan terdakwa dengan bisnis ilegal itu bermula pada November 2024. Saat itu, ia dihubungi seseorang atas nama Hopeng.

Terdakwa ditawari pekerjaan mempromosikan situs judi online bernama Biganslot. Wanita asal Badung Utara itu setuju, tentunya dengan imbalan uang. Terdakwa salah satunya diminta mengunggah promosi dalam bentuk story Instagram dua kali setiap hari.

Baca juga:  Dana Desa APBN Cair, Perbekel Se-Badung Diminta Rampungkan SPJ

Selain itu, ia juga mendapat endorsement dari Michelle untuk judol, dengan imbalan pula. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama terdakwa Ni Wayan Febriantini.

Namun, usahanya tak berjalan mulus karena diendus polisi. Wanita kelahiran 24 Februari 2004 itu pun ditangkap polisi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN