Polisi Tunjukan BB Narkoba dari enam pelaku. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng kembali mengamankan Enam pelaku penyalahguna Narakoba. Keenam pelaku ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Dari tangan keenam tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6,53 Gram Brutto narkoba jenis Sabu.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi Senin (22/1) mengatakan, enam tersangka yang ditangkap berasal dari kasus yang berbeda. Kasus pertama terjadi pada Senin, (15/1) di wilayah Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Baca juga:  Revisi : Australia Baru Akan Buka Kunjungan Akhir 2021, Ancaman Bagi Pariwisata Bali

Polisi saat itu berhasil menangkap dua pelaku yakni Mase Yudi Krisnawa alias Kadut dan I Ketut Surelega Alisa Ketut. Keduanya terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Lalu penangkapan selajutnya, di hari yang sama polisi berhasil mengamankan Akranullah alias Akram di pinggir jalan Singaraja- Denpasar tepatnya di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Kemudian, pada Selasa (16/1) di pinggir jalan Singaraja- Gilimanuk, Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, Buleleng polisi mengamankan I Putu Juli Astawan alias Juli, beserta barang bukti paket narkotika jenis sabu.

Baca juga:  Perampok di Minimarket Tertangkap, Dibekuk di Mes Proyek Villa

Yang terkahir, pada Hari Rabu (17/1) di wilayah kelurahan Banyuning Buleleng, polisi berhasil mengamankan M.Hasan dengan barang bukti narkoba jenis Sabu.

AKBP Widwan menyebut, dari keenam pelaku akan kembali dilakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana mendapatkan barang haram tersebut. Polisi juga sudah mengantongi satu nama sekaligus alamat yang di duga sebagai pengedar narkoba. “Sudah ada satu nama yakni Joko. Yang di duga bandar. Kami akan kejar” katanya

Baca juga:  Akhir Tahun, Dispar Hidupkan Kembali Dokar Gratis

Dia menegaskan, jika kasus narkoba saat ini menjadi perhatian serius, mengingat Buleleng masuk zona merah narkoba. Dia mengaku akan terus memerangi peredaran narkoba di Wilayah Buleleng. Seperti diketahui, sejak awal tahun 2024, polres Buleleng sudah meringkus setidaknya 14 penyalahguna narkoba.

“Kita di Polres Buleleng berkomitmen dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kita akan berangus. Kita akan tindak. Kita tidak main-main” tegasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *