Dua pelaku terkait judi online yang merupakan selebgram dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Dua orang perempuan muda, DD (22) asal Jembrana dan AG (19) asal Jawa Tengah, yang merupakan selebgram dan terlibat judi online dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Kasi Intel Kejari Jembrana Fajar Said mengatakan seksi tindak pidana umum Kejari Jembrana telah menerima tersangka dan barang bukti pada Kamis (11/1).

Keduanya diamankan Polres Jembrana karena terbukti melakukan tindak pidana mempromosikan judi slot (judi online). Mereka disangkakan melanggar pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UUno 19 tahun 2026 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. “Untuk tindak lanjut setelah tahap 2, penuntut umum segera akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” ujar Fajar, Senin (15/1).

Baca juga:  Curi Uang, Buruh Linting Rokok Terima RJ

Perkara endorse judi online ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dengan pembacaan dakwaan dan pembuktian terhadap perbuatan para tersangka sebagaimana dalam dalam dakwaan yang diajukan dipersidangan.

Sebelumnya dua perempuan muda, DD (22) asal Jembrana dan AG (19) asal Jawa Tengah ini diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana karena terlibat judi online. Kasat Reskrim Polres Jembrana Agus Riwayanto Diputra mengatakan, berawal pada 14 November 2023 unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana melaksanakan patroli siber dan ditemukan akun instagram yang terpantau mempromosikan judi online.

Baca juga:  Ambil HP Pengunjung Pantai, Mr. X Dihajar Massa

Promosi tersebut dilakukan dengan cara menampilkan link judi online pada story instagram berupa photo yang bertuliskan pola gacor dan berisi lambang tautan serta postingan bertuliskan bocor. Yang berisi juga lambang tautan. Setelah lambang tautan tersebut di klik akan masuk ke situs judi online Slot.

Dari hasil profiling terhadap akun instagram tersebut dari beberapa postingan yang ada di akun instagram diduga pemilik akun tersebut adalah tersangka DD. Setelah dilakukan patroli cyber terkait tindak pidana endorsement situs perjudian online, Kanit IV Tipidter Iptu Gusti Agung Kade Semara Putra berdasarkan perintah Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti temuan patroli cyber tersebut.

Diketahui pemilik akun tersebut asal Jembrana namun bekerja di Denpasar. Kemudian tim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku endorsement.

Baca juga:  Sejumlah APK PDIP Jembrana Dirusak, Ini Kata Koster

Dari interograsi pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka DD mendapat imbalan sebesar Rp 600 ribu untuk satu situs judi dengan membuat story instagram sebanyak 3x setiap hari selama satu bulan, dimana link judi online tersebut diberikan oleh seorang dengan inisial AG.

Kemudian dilakukan pengembangan sehingga pada Kamis (23/11) malam personil unit IV melakukan penangkapan terhadap tersangka AG di Denpasar. Modusnya tersangka mempromosikan situs judi online dengan akun instagramnya, dimana akun milik tersangka dalam keadaan ter-publik sehingga siapapun bisa melihat postingan ataupun story yang dibuat tersangka pada akun instagramnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *