Revisi
Ilustrasi Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan daerah (Perda) dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sayangnya, belum semua Perda yang diketok palu diimplementasikan.

Padahal pembahasan sebuah perda membutuhkan waktu, tenaga, dan pikiran, bahkan anggaran. Akibatnya, Pemprov khususnya gubernur pun dinilai tak sungguh-sungguh dalam menanggapi penetapan perda di DPRD Bali tersebut. “Masih banyak yang belum diimplementasikan. Harusnya perda itu kan ada tindaklanjut berupa pergub, kemudian ada kebijakan di daerah karena menyangkut anggaran di APBD untuk follow up-nya, baru implementasi. Ini kan tidak, buat perda lalu selesai, urusannya masih tetap,” ujar Anggota Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, Rabu (18/4).

Baca juga:  Pencegahan Narkoba Perlu Peran Guru

Adnyana mencontohkan Perda tentang Perlindungan Buah Lokal, Perda tentang LPD, Perda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal, dan Perda tentang Sapi Bali yang belum ada implementasinya. Perda tentang LPD misalnya, belum sepenuhnya diikuti oleh LPD-LPD di Badung.

Kemudian Perda tentang Sapi Bali, sampai sekarang belum diikuti dengan upaya penelitian, pembibitan atau penangkaran sapi lokal Bali. Paling parah, Perda tentang Perlindungan Buah Lokal yang dibuat sejak 2013, sampai sekarang tidak kelihatan implementasinya. “Banyak, yang saya sebutkan saja sudah 4. Perda macan ompong itu,” imbuh Politisi PDIP asal Bangli ini.

Baca juga:  Timor Leste Minta Fasilitas Karantina Warganya Datang dari China, Ini Jawaban Wagub

Menurut Adnyana, perlu dilakukan hearing dengan eksekutif untuk mengetahu penyebab perda-perda tersebut hanya jalan di tempat. Jangankan perda, sejumlah rekomendasi dewan juga tidak ada yang dilaksanakan oleh eksekutif.

Seperti misalnya rekomendasi Pansus Aset terkait aset Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt. Eksekutif di Pemprov Bali harus memberikan pendapatnya, termasuk mengenai kebijakan-kebijakan lain. Sama seperti APBD yang setiap tahunnya dilaporkan dan dievaluasi, untuk kemudian dilakukan analisis SWOT. “Kayaknya sih Pak Gubernur tidak sungguh-sungguh ini menanggapi keputusan kita, tentang perda itu. Artinya, tidak sungguh-sungguh dia memiliki kemauan seperti yang tersurat dalam perda itu. Misalnya, saya sudah sering nanya tentang buah lokal. Apa sih manfaat perda bagi petani buah lokal. Seolah-olah diproteksi, memperhatikan, ingin memberikan penghasilan lebih pada petani. Tapi di tingkat implementasi kan tidak ada, nol,” paparnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Harga Bunga Gumitir Tembus Rp 40 Ribu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *