Pembersihan material senderan yang menutupi saluran irigasi Subak Labak Desa Sidan menggunakan alat berat. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas PUPR Gianyar yang sebelumnya turun mewajibkan pemilik tanah membersihkan senderan yang jebol menutupi saluran irigasi Subak Labak Desa Sidan sudah ditindaklanjuti pemilik tanah atau pemilik rumah. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gianyar, Dewa Hartawan didampingi Kabid SDA, Made Dwipa, Minggu (17/12) mengatakan pemilih rumahmembersihkan material senderan yang longsor menggunakan alat berat.

Hartawan mengungkapkan berkaitan dengan jebolnya senderan rumah yang menimbun saluran irigasi sudah dilakukan survey dan pembuatan kajian penanganan. Hasil kajian material longsoran harus dibersihkan dengan alat berat.

Baca juga:  PUPR Bali Normalisasi Saluran Irigasi Pemicu Banjir di Baktiseraga

Dijelaskannya, pembersihan material longsoran tidak memungkinkan dilakukan dengan tenaga manual. Ini dikhawatirkan akan longsor kembali karena tanah masih labil.
Hartawan memaparkan hasil kajian sudah ditindaklanjuti pemilik rumah dengan membersihkan material longsoran menggunakan alat berat. “Saat tim kembali turun, alat berat sedang bekerja membersihkan material longsoran,” ucapnya.

Sebelum Tim Dinas PUPR telah melakukan pemantauan lokasi, dinding penahan tanah (DPT) tidak sesuai standar sehingga pemilik lahan sudah diarahkan untuk membersihkan material tanah dan senderan yang longsor. Dewa Hartawan menekankan setelah material longsor dibersihkan, pemilik rumah diminta membuat senderan atau DPT sesuai dengan standar. “Jika pemilik rumah mengikuti pembuatan DPT sesuai standar, PUPR meyakini senderan yang akan dibangun kembali akan kokoh,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Hektaran Padi Terancam Gagal Panen Akibat Longsor
BAGIKAN