Pembongkaran bangunan Pantai Bingin, Pecatu menggunakan alat berat. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan kini memanfaatkan alat berat. Satu unit alat berat diturunkan langsung ke lokasi untuk mempercepat proses pembongkaran yang ditarget rampung dalam 2 minggu ini.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (29/7) mengatakan penggunaan alat berat akan mempercepat proses pembongkaran, yang ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan. “Astungkara berjalan lancar sesuai harapan. Kalau tidak ada halangan, sepertinya dua minggu bisa kelar,” ujarnya.

Baca juga:  Indonesia Kembali Tambah Kasus COVID-19 Lampaui 1.600

Pada hari pertama pengerjaan, satu unit alat berat dikerahkan untuk membuka akses menuju area yang akan dibongkar.

Suryanegara menyebut, penambahan alat berat sudah direncanakan. “Hari ini baru satu sambil merapikan akses. Nanti akan kita turunkan lagi satu unit. Rencananya minggu depan,” katanya.

Pembukaan akses ke lokasi menjadi tantangan tersendiri. Proses ini membutuhkan waktu sekitar satu jam karena adanya pelinggih yang belum di-pralina. “Proses pembukaan aksesnya memakan waktu sekitar satu jam. Karena kita harus berhati-hati, mengingat adanya pelinggih yang belum di-pralina,” jelasnya.

Baca juga:  Anak Stunting Ditemukan di Densel, Bhabinkamtibmas Lakukan Pendampingan

Selain itu, tantangan lain juga datang dari masih adanya meteran listrik yang belum dipindahkan. Namun hal tersebut telah segera diatasi oleh tim di lapangan. “Jadi secara garis besar prosesnya terbilang berjalan lancar,” imbuhnya.

Terkait sisa puing dari bangunan yang dibongkar, Suryanegara menuturkan bahwa untuk sementara masih akan digunakan guna menunjang pergerakan alat berat di lokasi. “Saat ini (puing-puing) kita masih perlukan untuk menutup lubang-lubang, sebagai akses pergerakan alat berat. Nanti, setelah PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) masuk, baru diperhitungkan mana material yang dipakai atau dikeluarkan dari lokasi,” terangnya.

Baca juga:  Soroti Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN, Gubernur Koster Minta Segera Dihentikan

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan komitmennya dalam menata kawasan pesisir dari bangunan tak berizin yang berpotensi merusak tata ruang dan lingkungan. Penertiban ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aturan akan ditegakkan demi menjaga kelestarian dan estetika kawasan wisata. (Parwata/balipost)

BAGIKAN