Tersangka BLV ditahan di Kantor BNNP Bali karena jadi pengedar ganja. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang akhir 2023, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali berhasil menangkap anggota jaringan ganja yang beroperasi daerah wisata Kuta, Bali, Kamis (30/11). Pelakunya berinisial BLV berprofesi sebagai instruktur surfing dengan barang bukti ganja berat 1.017,35 gram brutto atau 939,97 gram netto.

Modusnya ganja tersebut dikirim lewat salah satu perusahaan jasa ekspedisi. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, SIK, MSi, CHRMP, Jumat (1/12) menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi intelijen BNNP Sumatera Utara (Sumut) mengenai paket kiriman yang diduga bermuatan narkotika.

Baca juga:  Kaum Milenial Hadapi 5 Tantangan, Harus Berani Katakan Tidak Pada Narkoba

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Bali melalukan control delivery hingga ke Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta. Saat paket tersebut diterima tersangka BLV dan dilakukan penangkapan.

Selain menangkap pelaku, petugas mengamankab barang bukti ganja 1.014,51 gram brutto atau 938,65 netto. “Anggota kami mengembangkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku yaitu wilayah Kuta,” ujarnya.

Saat petugas menggeledah kamar kos pelaku, diamankan ganja seberat 2,85 gram brutto atau 1,33 gram netto. Adapun peran pelaku dalam kasus tersebut adalah sebagai pengedar yang beroperasi di daerah Kuta-Bali. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan serta penyidikan jaringan lebih lanjut. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Posisi Pertumbuhan Ekonomi Klungkung Diatas Bali
BAGIKAN