Para kepala Desa se-Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan orientasi lapangan. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kegiatan orientasi lapangan yang dilaksanakan oleh para kepala Desa se-Kabupaten Badung merupakan kegiatan lanjutan dari pelaksanaan Bimbingan Teknis Kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.

Orientasi lapangan dilaksanakan di dua tempat, yakni di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional di Jalan Merdeka Selatan dan Gedung Perpustakaan di Salemba Raya. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sejak 27 November hingga 29 November 2023.

Turut serta dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Ni Wayan Kristiani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa I Komang Budi Argawa. Kegiatan meliputi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi sosial turut serta mendatangkan pemateri dari Perpustakaan Nasional, Dra. Nani Suryani, M.Si.

Baca juga:  Kelola Dana Miliaran Rupiah, Perbekel Dirundung Kekhawatiran

Nani Suryani menyatakan, Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial ini telah tertuang dalam Perpres No. 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang telah berubah menjadi Perpres No. 111 Tahun 2022 dan diterbitkan pada 13 September 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 3 Tahun 2021 Tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (SDGs Desa).

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan, Peraturan Perpustakaan Nasional No.3 Tahun 2023 Tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Dasar Hukum yang melindungi dan yang dijadikan pedoman oleh Desa dalam penyelenggaraan TPBIS untuk tetap bergerak maju menuju masyarakat cerdas dan unggul.

Baca juga:  Bea Cukai Ngurah Rai Bangun Zona Integritas Kejar Predikat WBBM

Melalui kegiatan Bimtek dan dilanjutkan dengan orientasi lapangan ini akan membangun komitmen dan mendukung stakeholder untuk transformasi perpustakaan yang berkelanjutan, dengan harapan dapat terciptanya masyarakat sejahtera melalui tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. “Ke depan kami akan membuat di masing-masing Kabupaten/Kota ada Desa Percontohan,” katanya.

Dijelaskan, sebuah apresiasi dari Perpustakaan Nasional kepada Kabupaten Badung, karena dapat dikatakan cukup jarang terdapat suatu kegiatan yang kompak antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Forum Perbekel yang berada dalam suatu kegiatan bersama. Kegiatan ini di Koordinasi oleh Ketua Forum Perbekel Kabupaten Badung. Perbekel Desa Punggul yang mewakili seluruh Perbekel menyatakan akan berkomitmen melaksanakan kegiatan TPBIS serta akan meningkatkan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan yang ada di Desa.(Adv/Balipost)

Baca juga:  Kembangkan “Rurung” Mural, Percantik Wajah Lingkungan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *