Pemprov Bali Raih Peringkat Pertama Pengelolaan JDIH Tingkat Nasional yang diserahkan langsung oleh Menkum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (18/10). (BP/Ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali meraih penghargaan dalam upaya memberikan pelayanan berbasis teknologi untuk terciptanya satu data dokumen hukum Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja terbaik anggota JDIHN dalam pengelolaan JDIH.

Penerima penghargaan untuk tingkat Provinsi diraih Provinsi Bali pada peringkat pertama I Nasional untuk Pengelolaan Website JDIH. Penghargaan itu diserahkan Menkum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN Tahun 2022 sekaligus Penerimaan Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award 2022 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (18/10).

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra memberikan apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemprov Bali, karena telah bekerja keras dalam mewujudkan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum, dalam memberikan pemahaman kepada pejabat dan staff dilingkungan Pemprov Bali serta masyarakat umum terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Patrakam Patram Budaya Pembuktian Manajemen Sanggar Seni Unggul

Dikatakan, bahwa unsur penilaian pemerintah pusat pada JDIHN dilakukan terkait tata cara pemerintah daerah dalam mengelola organisasi, meningkatkan SDM, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan dokumentasi hukum, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi dan komunikasi, pelaporan dan evaluasi berkala sebelum menyampaikan laporan akhir tahun.

Menurut Sekda Dewa Indra, penghargaan yang diraih hendaknya dapat menjadi bukti komitmen pengelolaan JDIH Pemprov Bali. Ia berharap ke depan Pemprov Bali tetap termotivasi untuk memperbaiki diri dan menyempurnakan pengelolaan JDIH sehingga menjadi lebih baik lagi.

Selanjutnya, dalam acara tersebut yang menduduki peringkat dua dalam Penghargaan JDIHN adalah Provinsi Jawa Tengah, diikuti Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Kalimantan Timur berturut-turut peringkat III-V Nasional untuk Pengelolaan Website JDIH.

Untuk diketahui, tahun sebelumnya Pemprov Bali berada pada peringkat terbaik IV untuk tingkat Provinsi setelah peringkat pertama (I) diraih oleh Pemprov Jawa Barat, peringkat kedua (II) diraih oleh Pemprov Jawa Tengah, peringkat ketiga (III) diraih oleh Pemprov Jawa Timur, dan peringkat kelima (V) diraih oleh Pemprov Sulawesi Barat.

Baca juga:  Laju Penambahan Kasus Nasional Mulai Menurun

Sementara itu, Menkum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan selamat atas prestasi yang diraih oleh para pengelola JDIH, sekaligus ucapan terima kasih atas kerja sama, dukungan dan komitmen dalam memajukan JDIH. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemacu semangat seluruh Anggota JDIHN untuk memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat. “Selamat atas prestasi yang telah dicapai. Semoga dapat menginspirasi Anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIHN masing-masing di instansinya,” ujar Yasonna.

Yasonna berharap, dengan diterbitkannya hasil penilaian kinerja pengelolaan JDIH secara menyeluruh pada semua Anggota JDIH pada tahun ini, semua Anggota JDIHN dapat melakukan evaluasi internal dan pembenahan dalam pengelolaan JDIH masing-masing. Kepada Anggota JDIHN yang belum mendapatkan penghargaan, Yasonna berpesan agar hal tersebut tidak melemahkan semangat Anggota JDIHN di instansi masing-masing dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIHN. Sebaliknya, Anggota JDIHN lebih terpacu untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan JDIHN. Yasonna mengungkapkan, BPHN akan merilis Hasil penilaian kinerja JDIHN di Tahun 2022 yang juga bisa dijadikan bahan evaluasi internal dalam rangka pembenahan pengelolaan JDIHN di tahun mendatang.

Baca juga:  Hendak Dibawakan Makan, WN Jepang Berprofesi "Guide" Ditemukan Tak Bernyawa

Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang mengamanatkan agar JDIHN dapat menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah maupun instansi lainnya. Sejak beberapa tahun terakhir, Kemenkum dan HAM RI melalui BPHN memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards bagi Anggota JDIHN sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja dalam mengelola JDIHN. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN