Terdakwa Moriev Ievgeni duduk santai sebelum sidang di PN Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Turis berkebangsaan Ukraina, yang ditangkap petugas BNNP Bali, terdakwa Moriev Ievgeni (51), dituntut pidana penjara selama lima tahun. Hal itu dibenarkan JPU I Made Dipa Umbara yang menyidangkan perkara tersebut, Rabu (18/7) membenarkan tuntutan tersebut. Tuntutan sudah dibacakan, Selasa (17/7).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Achyudi, bahwa dalam kasus ini, sebagaimana barang bukti sitaan BNNP Bali, adalah berupa narkotika jenis hasish seberat 109,07 gram brutto atau 85, 56 gram Netto, terdakwa dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Dari Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk Berkondisi Mantap hingga Omicron XE di Selandia Baru

Selain dituntut pidana penjara lima tahun, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- subsidiair satu tahun kurungan. Dalam kesimpulannya, JPU Dipa Umbara dari Kejati Bali menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Oleh karena itu terdakwa tidak bisa lepas dan tanggung jawab pidana, dan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca juga:  Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa Moriev Ievgeni ditangkap di pinggir Jalan Raya Canggu, sebelah timur Balai Banjar Anyar Kaja, Desa Kerobokan, Badung. Saat digeledah, ditemukan buah paket kiriman isi buku warna merah dan di dalamnya terdapat kertas biru berisi padatan warna coklat diduga narkotika jenis hasis.

Setelah dilakukan penimbangan hasis diperoleh berat 109,07 gram brutto atau 85,56 gram Netto. Berat yang disisihkan untuk laboratorium 0,91 gram netto, sehingga berat sisih sidang 84,65 gram netto. Hasish itu adalah kiriman dari luar negeri.

Baca juga:  Dirut BPR KS Bali Agung Sedana Dituntut 8 Tahun

Sebagai pengirim adalah Mrs. Olga Pinchuk, Himalaya Guest House 175103 Vashist, H.P. India, dengan penerima Mr. Anton Letov Jalan Raya Kerobokan- Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, Indonesia, 80361. Didalam paket kiriman tersebut terdapat satu buah buku warna merah bertuliskan huruf india. Setelah diperiksa lebih lanjut pada cover luar buku warna merah bertuliskan huruf India tersebut terdapat satu lembar kertas warna biru berisi padatan warna coklat diduga narkotika jenis hasish. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *