KPU Bali tetapkan 3.287.880 pemilih dalam DPS Pemilu 2024 pada rapat pleno KPU Provinsi Bali di b Hotel Denpasar, Jumat (14/4). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 di Hotel Denpasar, Jumat (14/4). Tercatat sejumlah 3.287.880 pemilih yang terdiri dari 1.625.110 laki-laki dan 1.662.770 perempuan.

Terdapar 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 716 desa kelurahan, 57 kecamatan dan 9 kabupaten/kota se-Provinsi Bali, ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Provinsi Bali dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga:  Sempat Bolak-balik RS, Pasien Demam Berdarah Meninggal

Jalannya pleno Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Bali ini merupakan kelanjutan Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023, dengan telah dilakukannya penempelan DPS di setiap kantor desa/kelurahan untuk diumumkan dan mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Hadir dalam rapat pleno ini dari Bawaslu Provinsi Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Instansi Pemerintah Terkait di Provinsi Bali, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Bali, serta awak media cetak dan elektronik.

Baca juga:  Harga Beras di Bali Capai Rp11.650 Per Kilogram

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa perjalanan data pemilih masih panjang, dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama setiap pihak terkait yang secara bersama-sama turut mengawal jalannya penyusunan data pemilih untuk pemilu tahun 2024 hingga nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Winata/Balipost)

 

BAGIKAN