Sidang pleno KPU Bali di Denpasar, Rabu (28/6), untuk menetapkan DPT. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan 3.269.516 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Pulau Dewata. Komisioner KPU Anak Agung Gede Raka Nakula, dalam sidang pleno di Denpasar, Rabu (28/6) dikutip dari Kantor Berita Antara menyebut lebih dari 3 juta pemilih itu terbagi berdasarkan laki-laki 1.617.276 orang dan perempuan 1.652.240 orang.

Bali sendiri terdiri dari sembilan kabupaten/kota, 57 kecamatan, 716 desa/kelurahan, dan 12.809 tempat pemungutan suara. Sebelum mencatat jumlah DPT itu, KPU Bali mendapat sejumlah masukan sehingga dua nama bertambah yaitu untuk Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar.

Baca juga:  8 Bulan Pandemi, Hampir 400 Orang Jadi Korban Jiwa COVID-19 di Bali

“Kami menerima masukan data dari Kabupaten Jembrana, dimana ada tanggapan masyarakat dari Mendoyo yang kini terdaftar sebagai pemilih baru di TPS 11 Mendoyo, sehingga KPU Jembrana melakukan perubahan,” kata Raka.

Hal yang sama juga terjadi di Kota Denpasar, salah satu warga dari Denpasar Timur namanya tak muncul dalam portal Cek DPT Online, sehingga KPU Denpasar langsung menambahkan identitasnya dan saat Pemilu 2024 pemilih tersebut dapat menyambangi TPS 13.

Baca juga:  Polresta Denpasar Amankan Belasan Lokasi Perayaan Imlek

Dengan demikian, total pemilih tetap di Jembrana adalah 243.797 orang, Tabanan 372.372, Badung 403.326, Gianyar 390.424, Klungkung 167.052, Bangli 195.894, Karangasem 388.854, Buleleng 611.901, dan Denpasar 495.896.

Atas masukan-masukan ini, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengaku senang karena artinya partai politik aktif dalam mengontrol kerja penyelenggara. Dengan ini, hasil Pemilu 2024 akan dapat diterima lantaran mereka terlibat dalam penyusunan kelengkapan data pemilih.

Baca juga:  Pura Watu Klotok, Tempat Memohon Kesuburan yang Jadi Pusat Melasti

“Nanti setelah kita tetapkan ada lagi laporan-laporan dari masyarakat, saya minta aduan-aduan itu sebelum DPT nasional ditetapkan tanggal 4 Juli. Kita tunggu masukan masyarakat ada yang belum terdaftar lagi ya kita masukkan, nanti di Jakarta kita ubah lagi, karena ini berproses, kita tidak bisa berhenti,” ujar Lidartawan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *