Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Laporan anggota DPRD Klungkung, Wayan Misna terkait kasus pishing sudah diproses di Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali. Ternyata Ditreskrimsus banyak menerima laporan kasus ini tapi kerugiannya sedikit dan hanya Misna yang mengalami kerugian hingga Rp 654 juta.

Terkait kasus ini, Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, Rabu (1/2) menjelaskan kronologinya dari laporan yang diterima. Awalnya korban ingin mengecek transferan dana.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK Soroti Posisi Bambang Widjojanto

Pasalnya transferan dana kegiatan belum ada yang masuk. “Korban berusaha menanyakan lewat online. Saat mengecek lewat HP, ditemukan logo bank bersangkutan dan langsung diklik,” ujarnya.

Setelah masuk ke link tersebut, lanjut mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini, korban menanyakan dana yang belum masuk ke rekeningnya. Saat itu pelaku yang mengaku pegawai bank bersangkutan menurut korban mengisi data. “Korban disuruh isi nomor rekening, nomor PIN dan sebagainya,” ujar mantan Kapolsek Kuta Selatan ini.

Baca juga:  Kasus Pungli "Fast Track" Bandara Ngurah Rai Jadi Sorotan Media Asing, Wisatawan Australia Diminta Berhati-hati

Setelah mengisi data tersebut, korban menerima banyak notifikasi penarikan uang di rekeningnya. Saat itulah korban sadar ditipu. “Di online kan banyak yang abal-abal, logo bank saja bisa disamarkan. Kalau diklik logo bank tersambungnya ke pelaku. Kami masih cek dan lakukan penyelidikan laporan ini,” tegasnya.

AKBP Nanang mengimbau kepada masyarakat supaya hati-hati saat menggunakan online. Lebih baik cek langsung ke bank atau pihak terkait.

Baca juga:  Golose Sebut Pengguna Narkoba Masih Cukup Tinggi

Seperti diberitakan, aksi kejahatan dengan modus diduga pishing (kejahatan cyber yang digunakan menipu dengan target akun korban seperti internet banking atau mobile banking) menimpa anggota DPRD Klungkung, Wayan Misna dan kerugiannya Rp 654 juta. Misna langsung melapor ke Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN