Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menunjukkan barang bukti penyu yang berhasil diamankan.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Personel Gakkum Ditpolairud Polda Bali masih mengembangkan pengungkapan kasus penyelundupan 21 ekor penyu hijau di Pantai Pegametan, Kabupaten Buleleng. Saat ini polisi masih menelusuri penadahnya di wilayah Buleleng dan Denpasar.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, seizin Dirpolairud, Kombes Pol Nurodin, Sabtu (20/6) menyampaikan saat diperiksa tersangka KS (67) mengaku baru dua kali menerima kiriman penyu dari Iw (30). “Itu kan baru pengakuan yang bersangkutan (KS) dan masih kami dalami,” tegasnya.

Baca juga:  Pemburu Pelangggar Prokes Dibentuk, Ini Sasaran Utamanya

Dari tugasnya menerima kiriman penyelundupan hewan dilindungi itu, KS menerima upah Rp1 juta dari KMG yang saat ini masih dilacak polisi. Penyu-penyu tersebut rencananya dijual ke Buleleng dan Denpasar. “Untuk harganya per ekor bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Rencananya penyu-penyu tersebut akan kami lepas ke laut,” kata mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini.

Seperti diberitakan personel Ditpolairud Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan, Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta satu orang pelaku berinisial KS (67), beberapa waktu lalu. Saat ini polisi memburu dua pelaku, Iw (30) dan KMG (35)

Baca juga:  Tahanan Kabur Asal Rusia Ditangkap di Parit

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh Iw dari perairan Madura, Jawa Timur. Selain itu ia menyampaikan bertugas menerima penyu tersebut di Pantai Pegametan dan nantinya akan diambil serta dijual kembali oleh pelaku lain, KMG.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN