
DENPASAR, BALIPOST.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar bersinergi dengan Ditreskrimsus Polda Bali memperkuat langkah pengawasan dan penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sinergi ini guna menekankan kepatuhan perusahaan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
Berkat kerja sama ini berhasil dipulihkan keuangan negara sejumlah Rp1.843.876.502, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan oleh perusahaan menunggak iuran PT IFT.
Penguatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri yang telah berjalan sejak Juli 2025. Namun dalam pelaksanaannya masih dijumpai praktik ketidakpatuhan pemberi kerja, mulai dari perusahaan yang menunggak iuran, tidak mendaftarkan seluruh pekerja, hingga hanya mendaftarkan sebagian program jaminan sosial yang seharusnya diikuti. Kondisi ini berpotensi menghilangkan hak pekerja saat terjadi resiko kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, Senin (29/6) menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali yang diwakili oleh Kasubdit II, Gusti Agung Ida Pratiwi S.H., S.I.K, M.M. berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp 1.843.876.502 merupakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan oleh perusahaan menunggak iuran PT IFT.
Adventus mengatakan koordinasi ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bareskrim Polri (NomorPER/205/072025 dan PKS/40/VII/2025) yang berlaku secara nasional. “Fokus kerja sama mencakup pertukaran data atau informasi, pengawasan dan pemeriksaan bersama, penanganan ketidakpatuhan, peningkatan kapasitas SDM, serta dukungan sarana dan prasarana,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh, seperti perusahaan wajib belum daftar, daftar sebagian atau menunggak iuran. “Jika ditemukan indikasi pelanggaran, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan Temuan Hasil Pemeriksaan atau THP yang ditembuskan kepada Polisi untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penyidikan,” tegas Adventus dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat meminta pendampingan Polri secara tertulis saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan. Dalam proses penegakan hukum dan penyidikan, pihak kepolisian tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). “Pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran sesuai undang-undang. Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif,” ucapnya.
Sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis, denda 0,1 persen, hingga penghentian layanan publik tertentu) dan sanksi pidana yaitu penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Adventus menambahkan kedepan pihaknya memastikan seluruh pemberi kerja memenuhi kewajibannya demi memberikan perlindungan jaminan sosial yang optimal bagi para pekerja melalui program JKK, JKM, JHT, JPN, dan JKP.
Sementara Kasubdit II Dirreskrimsus Polda Bali Gusti Agung Ida Pratiwi menyambut baik atas hasil kerja sama dan komitmen mendukung penuh program pemerintah dalam hal pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja yang diamanahkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. (Kerta Negara/balipost)










