Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menginterogasi pasutri pengedar SS, Wien Pirnanda dan Sri Rahayu. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Awal tahun ini Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pasutri, Wien Pirnanda (28) dan Sri Rahayu (30), Selasa (17/1). Dari kedua pelaku ini, polisi mengamankan 784,11 gram sabu-sabu (SS).

Barang bukti ini merupakan sisa pengiriman yaitu 1 kilogram SS. Sebelumnya mereka juga mendapat kiriman 1 kilogram SS dan habis terjual.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (20/1) menjelaskan, awal tahun ini pihaknya menangkap 14 tersangka kasus narkoba. Barang bukti yang diamankan SS 813,86 gram dan ekstasi 10 butir. “Saya, Kapolresta Denpasar bersama jajaran tetap berkomitmen memberantas dan menyatakan perang terhadap narkoba, apapun, siapapun dan dimanapun. Kami berupaya mengungkap, menangkap dan membersihkan peredaran narkoba,” tegas Kombes Yugo, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan.

Baca juga:  Di Kepolisian, Korpri Bukan Hanya Pelengkap

Kapolresta menjelaskan, hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan, sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya pada Selasa (17/1) pukul 16.00 WITA, petugas melihat Wien Pirnanda dan Sri Rahayu dengan gerak-gerik mencurigakan di depan tempat tinggalnya, Jalan Pendidikan Gang Bambu, Sidakarya Denpasar Selatan.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan pelaku. Alhasil ditemukan barang bukti satu plastik klip SS.

Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal pelaku dan diamankan satu paket klip SS. “Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah seseorang yang biasa dipanggil Pak Tu dan dua kali melakukan pengambilan paket sabu-sabu. Selanjutnya menunggu perintah Pak Tu. Tersangka berperan sebagai pengedar dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel,” ujarnya.

Baca juga:  Reaktif, Hasil Tes Cepat Seorang Tahanan dan Personel Polresta Denpasar

Sementara tersangka Kadek Adi Mandala (28) dibekuk di depan rumah, Jalan Gunung Atena, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan lima plastik SS seberat 2,63 gram dalam saku celana.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian Klod, Denpasar. Di kamar pelaku diamankan lima butir ekstasi.

Pengakuan pelaku, narkotika itu milik dari seseorang yang biasa dipanggil Edo. Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan penempelan di Denpasar dan mendapat upah Rp 50.000 sekali tempel.

Polisi juga menangkap tersangka Kadek Adi Wiranata (24) di Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Denpasar Selatan, Rabu (11/1). Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan 15 plastik klip SS seberat 3,42 gram. “Tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020 dan sudah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar,” kata Yugo.

Baca juga:  Rayakan HUT Bhayangkara, Ini Dilakukan Waka Polresta

Sedangkan Putu Ngurah Eka Darma Putra (31) diringkus di Jalan Taman Baruna, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, dengan barang bukti satu paket SS seberat 4,27 gram. Petugas juga mengamankan dua paket SS 18,66 gram dari Farid Arista (35) dan Urip Budi Santoso (36). Kedua pelaku ditangkap di Jalan Mekar 2, Pemogan, Denpasar Selatan. “Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 15.000 jiwa,” tutup Yugo. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN