Kapolresta Denpasar menunjukkan barang bukti ekstasi dan tersangkanya saat gelar kasus di Mako Polresta Denpasar, Senin (28/11). Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan sekitar 2.000 butir ekstasi. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang tahun baru 2023 pasokan narkoba mulai masuk Bali. Bahkan jumlahnya tidak tanggung-tanggung.

Seperti diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, Jumat (25/11) yaitu ditangkap kurir sekaligus pengedar narkoba, Andi Prayitno (40) di lobi hotel, Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Badung. Dari pelaku disita barang bukti 1 kilogram sabu-sabu (SS) dan 2 ribu butir ekstasi. Barang terlarang itu dipasok ke Bali untuk persiapan perayaan tahun baru.

Kronologisnya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (28/11) menyampaikan, berawal informasi dari masyarakat jika ada seorang laki-laki yang biasa dipanggil Andi merupakan jaringan narkoba lintas provinsi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Denpasar dipimpin AKP Wayan Sujana melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Jika THM Masih "Bengkung" Buka, Ini Satgas yang Turun Tangan 

Selanjutnya pada Jumat (25/11) pukul 19.00 WITA, pelaku berada di lobi hotel, Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta, Badung. Polisi langsung menangkap pelaku dan di dalam tas ranselnya ditemukan barang-barang berupa satu celana jeans, tas belanja isi plastik klip berisi SS dibungkus plastik bekas pembungkus teh Cina.

Selain itu juga ditemukan satu buah tas selempang berisi 20 plastik klip masing-masing berisi ekstasi. “Jumlah ekstasi diamankan sebanyak 2 ribu butir. Juga ditemukan HP,” ujarnya.

Saat diinterogasi, lanjut Kapolresta Yugo, pelaku mengaku SS dan ekstasi tersebut didapat dari Hery yang keberadaannya tidak diketahui. Pelaku disuruh Hery mengambil SS dan ekstasi itu di kamar hotel nomor 109.

Baca juga:  Belasan Ribu Ekstasi Diduga Lolos di Gilimanuk, Anggota Diminta Lebih Teliti

Saat pengambilan itu, pelaku diberi upah Rp 1 juta. Selanjutnya narkoba itu dibagi menjadi paket kecil dan ditempel di lokasi sesuai perintah Hery. Sekali tempel, pelaku dijanjikan upah Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Pengungkapan kasus ini dikembangkan dan pelaku diajak ke tempat tinggalnya di Jalan Raya Sempidi, Mengwi. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersebut, di bawah wastafel dapur ditemukan satu buah brankas kecil berisi barang berupa satubuah timbangan elektrik, satu buah sendok plastik, satu buah isolasi hitam, satu buah isolasi coklat dan delapan bendel plastik klip kosong.

Baca juga:  Polresta Denpasar Ringkus 3 Pengguna Narkoba

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar. “Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 5.000 jiwa. Polresta Denpasar menyatakan perang terhadap narkoba,” tegas Yugo.

Sedangkan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan pelaku baru tahun ini jadi pengedar narkoba. Barang itu didapat dari Jawa dan masuk ke Bali saat penangkapan. “Barang bukti itu masih utuh alias belum sempat diedarkan karena kuburu kami tangkap pelaku. Pelaku berstatus kurir dan pengedar,” tegasnya.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN